Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa empat saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.
Keempat saksi yakni, Panitera Pengganti Siti Khaeriyah; pensiunan jurnalis Ahmad; karyawan swasta Reni Pujianstuti dan Devi Chrisnawati.
Mereka rencana akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka eks Sekretaris MA Nurhadi.
"Kami periksa yang bersangkutan dalam kapasitas saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (22/7/2020).
Baca Juga: Kirim Surat, ICW dan Lokataru Desak KPK Jerat Nurhadi Pasal TPPU
KPK kini tengah gencarnya memeriksa saksi-saksi untuk mengetahui aset-aset milik tersangka Nurhadi. Diduga aset milik Nurhadi ada kaitannya dalam kasus yang menjeratnya.
Apalagi, komisi antirasuah kini tengah mengembangkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk disangkakan kepada Nurhadi.
Meski begitu, KPK masih terus mengumpulkan dua alat bukti demi memperkuat Nurhadi untuk disangkakan TPPU.
Nurhadi dan Rezky sempat menjadi buronan KPK dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di MA sejak tahun 2011-2016 hingga total mencapai Rp 46 miliar. Sementara, Hiendra salah satunya pemberi suap Nurhadi hingga kini masih dinyatakan buron.
Pelarian Rezky dan Nurhadi akhirnya terhenti setelah tertangkap penyidik antirasuah di rumah bilangan Simprug, Jakarta Selatan, pada Senin (1/6/2020) malam.
Baca Juga: KPK Cecar Sekretaris PT Agama Medan Terkait Aset Kebun Sawit Nurhadi
Dalam penangkapan Nurhadi dan Rezky. Turut pula dibawa istri Nurhadi, Tin Zuraida ketika itu, untuk dimintai keterangan oleh penyidik KPK.