Penjelasan Istana Soal Pembentukan Komite Penanganan Covid-19 dan PEN

Rabu, 22 Juli 2020 | 10:59 WIB
Penjelasan Istana Soal Pembentukan Komite Penanganan Covid-19 dan PEN
Menteri Sekretaris Negara Pratikno. (Suara.com/Yosea Arga Pramudita)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan pembentukan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 merupakan perwujudan dari konsep gas dan rem sebagaimana yang telah disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.

Pratikno menyebut konsep tersebut mengintegrasikan upaya penanganan kesehatan dan perekonomian secara seimbang dan terintegrasi.

"Komite ini dimaksudkan untuk mengintegrasikan kebijakan antara kebijakan kesehatan dengan kebijakan perekonomian yang sering dikatakan Pak Presiden ini ibarat ada gas ada rem, dua-duanya harus diselesaikan secara seimbang," ujar Pratikno dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor melalui siaran pers Biro Pers Media dan Informasi Sekretaris Presiden, Rabu (22/7/2020).

Pratikno memastikan bahwa upaya pemerintah dalam menangani dampak kesehatan yang ditimbulkan oleh pandemi Covid-19 tidak akan mengendur sedikitpun.

Baca Juga: Istana Sebut Persoalan Covid-19 dan Ekonomi Tidak Bisa Dipisahkan

Sebaliknya, kata Pratikno, saat ini pemerintah tengah berupaya agar vaksin untuk Covid-19 dapat segera tersedia secara luas.

"Tentu saja prioritas pada kesehatan akan tetap sangat sangat sangat utama. Sekarang ini sudah masuk pada tahap bagaimana kita menyiapkan segera untuk vaksin," ucap dia.

Kata Pratikno, pengembangan dan uji klinis terhadap vaksin Covid-19 tersebut akan segera dilakukan oleh tim dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran dan akan ditindaklanjuti oleh BPOM dan Bio Farma.

Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang dibentuk berdasarkan Perpres tersebut terdiri atas Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, serta Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.

Komite kebijakan tersebut diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, serta Menteri Dalam Negeri sebagai Wakil Ketua Komite Kebijakan.

Baca Juga: Menko Airlangga Beberkan Program Prioritas Gugus Tugas PEN

Menteri Badan Usaha Milik Negara akan menjadi Ketua Pelaksana yang bertugas mengintegrasikan dan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan strategis dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI