151 Warga Kena Razia di Pasar Pagi Asemka, Rata-rata Pakai Masker di Leher

Rabu, 22 Juli 2020 | 10:24 WIB
151 Warga Kena Razia di Pasar Pagi Asemka, Rata-rata Pakai Masker di Leher
Ilustrasi warga diberi hukuman push up karena tak mengenakan masker di luar rumah. [Dok. Kabar Medan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak 151 warga yang tidak bermasker di kawasan Pasar Pagi Asemka, Tamansari, terjaring razia "Ok Prend" yang dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat di masa PSBB transisi fase 1 perpanjangan.

"Ok Prend" merupakan operasi kepatuhan daerah dalam pendisiplinan penggunaan masker yang diinstruksikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta.

"Total ada 151 warga yang kena sanksi PSBB. Mereka semua ketahuan tidak tertib dalam memakai masker," ujar Kasi Operasi Penindakan Satpol PP Jakarta Barat Ivan Sigiro di Jakarta, Rabu (22/7/2020).

Penindakan dalam program tersebut tak hanya bagi warga yang tidak membawa masker.

Baca Juga: Pelanggaran Masker di Jakarta Melonjak, Uang Denda PSBB Capai Rp 379 Juta

Pelanggar lainnya yang tidak memakai masker dengan cara benar, seperti memakai masker hanya di dagu dan juga warga yang menaruh masker di kantong celana tak luput dari razia.

"Ada yang pakai masker tapi dipakainya bukan untuk menutup hidung dan mulut tapi untuk nutup leher. Begitu rata-rata pelanggarannya," kata Ivan.

Para pelanggar itu dikenakan sanksi PSBB sesuai dengan Pergub Nomor 51 Tahun 2020.
Ada warga yang memilih membayar sanksi denda Rp250.000, namun mayoritas warga memilih terkena sanksi kerja sosial.

"Ok Prend" dilaksanakan mulai Senin (20/7). Tak hanya dilaksanakan di Pasar Pagi Asemka, namun dilaksanakan serentak di delapan kecamatan di Jakarta Barat.

Baca Juga: Jelang Penerapan Denda Rp 50 Ribu, Warga Depok Masih Banyak Tak Bermasker

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI