Jakarta Diminta Berkaca ke Korsel Sebelum Buka Tempat Hiburan Malam

Rabu, 22 Juli 2020 | 10:17 WIB
Jakarta Diminta Berkaca ke Korsel Sebelum Buka Tempat Hiburan Malam
Ratusan pendemo dari pekerja pekerja karaoke, terapis pijat, hingga diskotek unjuk rasa di depan gedung Balai Kota Jakarta. (Suara.com/Bagaskara).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pakar Epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia, Pandu Riono meminta semua pihak untuk berkaca pada Korea Selatan terkait COVID-19 sebelum memaksakan hiburan malam dibuka di Ibu Kota.

Menurutnya, pengalaman tempat hiburan malam di Korea Selatan yang beberapa waktu lalu sempat dibuka karena kasus COVID-19 sudah dinyatakan tidak ada atau 0 kasus, namun kembali ditutup akibat kembali naik.

"Namun tiba-tiba angkanya naik lagi dan tempatnya jadi ditutup lagi. Nah, daripada nanti mereka beroperasi, kemudian ditutup lagi karena ada kasus baru, sebaiknya dipersiapkan (protokol) untuk dibuka selamanya," kata Pandu seperti diwartakan Antara, Rabu (22/7/2020).

Karenanya, menyusul unjuk rasa oleh pekerja dan pengelola tempat hiburan malam di Balai Kota Jakarta pada Selasa (21/7), Pandu mengingatkan kepada pelaku tempat hiburan malam untuk tidak memaksakan kehendaknya, termasuk meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan mereka untuk beroperasi kembali di tengah wabah COVID-19.

Baca Juga: Tuntutan Tak Dipenuhi Anies, Pekerja Hiburan Malam Ancam Demo Besar-besaran

"Belum waktunya dibuka, memang ditunda karena masih meningkat angka COVID-19-nya," kata Pandu.

Pandu menyebut, berdasarkan kajiannya, rata-rata temuan kasus positif (positivity rate) pada pekan lalu mencapai 5,6 persen yang masih berbahaya karena dianggap masih lebih besar dibanding standar yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebesar lima persen.

Dalam kesempatan itu, Pandu menduga kemungkinan aksi tersebut didalangi oleh para pemilik usaha hiburan malam. Kata dia, aksi unjuk rasa itu justru dituding mengabaikan ketentuan pencegahan COVID-19 seperti menjaga jarak antar orang.

“Mereka malah berisiko, kalau itu disutradarai oleh pemilik tempat hiburan dan mereka harus bertanggung jawab (kalau ada klaster baru)," ucap Pandu.

Menurut Pandu, dibanding berunjuk rasa, sebaiknya pelaku tempat wisata itu berkoordinasi dengan DKI dan melibatkan para ahli di bidangnya untuk melakukan kajian.

Baca Juga: Terapis hingga Pemandu Karaoke Ngebet Beroperasi, Asphija: Mohon Sabar Dulu

Ia mengatakan, unjuk rasa tidak menyelesaikan masalah, namun menimbulkan persoalan baru karena memicu kerumunan orang di tengah wabah COVID-19.

“Mereka harus berembuk dengan pemilik apa persyaratannya dan meyakinkan kepada semua pihak, bahwa tempatnya aman. Jadi, sebenarnya bukan demonstrasi, asosiasi itu harusnya mereka datang ke dinas untuk mempersiapkan (protokol) agar dibuka,” ujarnya.

Belum Bisa

Sementara itu, Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan, berdasarkan keputusan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 DKI Jakarta, tempat hiburan itu belum bisa beroperasi.

"Intinya mereka minta agar usaha mereka bisa buka. Kami sampaikan bahwa untuk saat ini memang belum boleh buka," kata Bambang saat dihubungi.

Namun demikian, Dinas Parekraf DKI memberikan solusi yakni memperbolehkan usaha karaoke, bar dan industri hiburan lainnya yang memiliki usaha restoran di dalamnya untuk buka.

Bagi pelaku usaha yang di dalamnya ada izin restoran dipersilahkan buka, dengan catatan karaoke dan usaha yang belum boleh beroperasi tidak diizinkan. Selain itu, pihaknya juga belum bisa mengizinkan kafe menggelar pertunjukan musik secara langsung.

Sampai saat ini hal itu belum diizinkan karena dikhawatirkan akan membuat pengunjung betah berlama-lama di kafe.

"Karena itu, kami meminta kepada para pengelola usaha yang sudah boleh buka agar memberdayakan mereka tanpa 'live music', tapi bisa via media (live streaming, misalnya)," ucapnya.

Keputusan itu dibuat berdasarkan pertimbangan seluruh elemen Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 DKI dan juga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Kami minta agar seluruh pengusaha memahami dan mematuhi keputusan ini," katanya. (Antara).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI