Polisi Ciduk 7 Pengedar Ganja Jaringan Kampus di Jakarta, 3 Mahasiswa Aktif

Rabu, 22 Juli 2020 | 09:10 WIB
Polisi Ciduk 7 Pengedar Ganja Jaringan Kampus di Jakarta, 3 Mahasiswa Aktif
Ilustrasi penangkapan. (Foto: AFP)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap tujuh pengedar narkoba jenis ganja. Ketujuh tersangka tersebut merupakan pengedar ganja jaringan kampus di Ibu Kota.

Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Choiron El Atiq mengatakan, tiga dari tujuh tersangka yang berhasil diamankan masih berstatus sebagai mahasiswa aktif di salah satu perguruan tinggi di Jakarta.

"Ada tiga oknum mahasiswa yang masih aktif dan satu alumni dari perguruan tinggi tersebut, dan yang lainnya ada tukang ojek dan karyawan swasta," kata Choiron kepada wartawan, Rabu (22/7/2020).

Menurut Choiron, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya tindakan pidana penyalahgunaan narkoba di Kebayoran Baru. Kemudian pihaknya bergerak dan berhasil menangkap dua mahasiswa aktif berinisial AY dan AS.

Baca Juga: Polda Aceh Musnahkan Ladang Ganja Seluas 10 Hektare

Dari penangkapan itu, penyidik melakukan pengembangan dan berhasil menangkap lima tersangka lainnya yakni II, AS, DW, AVR dan CR. Adapun, II merupakan bandar ganja yang juga masih berstatus sebagai mahasiswa aktif.

"Rata-rata semester akhir. Mereka berbeda fakultas," ucap Choiron.

Berdasar hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku telah mengedarkan ganja di lingkungan kampus selama satu tahun terakhir. Mereka menjual dengan harga per paket Rp 300 ribu.

"Dijual dengan harga Rp 300 ribu 5 gram atau lebih, bisa jadi 15-20 linting ganja," katanya.

Lebih lanjut, Choiron menyampaikan dari tangan tersangka polisi turut mengamankan barang bukti ganja seberat 4,6 kilogram.

Baca Juga: Ditangkap Polisi, Pendemo Penolak Omnibus Law di Makassar Pakai Ganja

Kini mereka pun dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI