“Ancaman pidana dipenjara paling lama 10 tahun. Selain itu, pidana denda paling banyak Rp 10 miliar,” tambah dia.
Sementara itu, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Eduward Hutapea, menambahkan operasi pengamanan hutan tersebut penting dilaksanakan untuk mencegah dan memberantas perusakan hutan.
“Operasi yang kita lakukan ini juga penting untuk melindungi hutan dengan memastikan khususnya bangunan restorasi gambut tak rusak dan dapat berfungsi untuk mencegah meluasnya kebakatan hutan dan lahan,” tutur dia.
Kontributor : Rio Adi Pratama
Baca Juga: Meski Pandemi Covid-19, Program Pengentasan Stunting di Sumsel Tetap Jalan