Kepergok Angkut Kayu Ilegal di Sumsel, Tiga Orang Ini Ditangkap Polisi

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Selasa, 21 Juli 2020 | 23:10 WIB
Kepergok Angkut Kayu Ilegal di Sumsel, Tiga Orang Ini Ditangkap Polisi
Petugas mengamankan pelaku ilegal logging di kawasan Suaka Margasatwa Padang Sugihan, Sumsel. (Foto dok. Gakkum KLHK)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Ancaman pidana dipenjara paling lama 10 tahun. Selain itu, pidana denda paling banyak Rp 10 miliar,” tambah dia.

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Eduward Hutapea, menambahkan operasi pengamanan hutan tersebut penting dilaksanakan untuk mencegah dan memberantas perusakan hutan.

“Operasi yang kita lakukan ini juga penting untuk melindungi hutan dengan memastikan khususnya bangunan restorasi gambut tak rusak dan dapat berfungsi untuk mencegah meluasnya kebakatan hutan dan lahan,” tutur dia.

Kontributor : Rio Adi Pratama

Baca Juga: Meski Pandemi Covid-19, Program Pengentasan Stunting di Sumsel Tetap Jalan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI