Gara-gara Saluran Air, Sudirman Dikeroyok Saudara Sepupunya Hingga Tewas

Chandra Iswinarno Suara.Com
Selasa, 21 Juli 2020 | 22:48 WIB
Gara-gara Saluran Air, Sudirman Dikeroyok Saudara Sepupunya Hingga Tewas
Ilustrasi mayat/ kamar mayat/ jenazah. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gara-gara ayahnya berinisial MS ditusuk saat berkelahi dengan Sudirman (35) di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, tiga anaknya nekat menganiaya Sudirman yang bukan lain sepupunya sendiri hingga tewas.

Kini Polsek Muara Telang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, menangkap keempat pelaku yang merupakan warga Desa Talang Lubuk, Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin. Di antaranya seorang ayah inisial MS dan ketiga anaknya berinisial HD (35), AY (18), serta AG (17).

“Awal mula kejadian itu, MS yang merupakan ayah dari tiga pelaku ini terlibat cekcok mulut dengan korban yang tinggal sebelahan,” ujar Kapolsek Muara Telang, Iptu Gunawan melalui pesan tertulis, Selasa (21/7/2020).

Cekcok mulut itu bermula saat korban mempersoalkan saluran air yang dibuat oleh MS di atas lahan kebun kelapa milik korban.

Baca Juga: Pemuda di Palembang Tewas Dikeroyok Keluarga Tetangganya di Depan Rumah

Pasalnya, saluran air itu mengakibatkan kelapa milik korban mati dan tidak berbuah karena banjir. Kondisi itu dialami korban dalam kurun waktu setahun.

Karena itu, Sudirman berkelahi dengan MS yang sempat ditusuk oleh korban. Namun kondisi MS tidak terluka parah. Setelah itu, MS pulang ke rumah dan mengadukan peristiwa yang dialaminya kepada tiga anaknya itu.

“Dari sana, ketiga anaknya yakni HD, AY dan AG mendatangi korban. Korban pun dianiya menggunakan senjata tajam hingga lengan kiri korban putus. Bahkan, korban meninggal dunia ketika dibawa ke puskesmas setempat,” ungkap dia.

Dalam kasus tersebut, kini ketiga tersangka HD, AY dan AG dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban tewas Juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Ketiganya terancam pidana selama 15 tahun kurungan penjara. Maksimal ketiganya dihukum kurungan seumur hidup.

Baca Juga: Diduga Jual HP Rusak, Sekuriti RSUD Karimun Babak Belur Dikeroyok 2 Pemuda

Kontributor : Rio Adi Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI