Suara.com - Kabar duka kembali menimpa warga sipil di Kabupaten Nduga, Papua. Dua orang warga di daerah itu tewas diduga ditembak oleh oknum anggota TNI yang bertugas di daerah itu pada Sabtu (18/7/2020).
Amnesty Internasional Indonesia (AII) menilai, insiden tersebut adalah bukti jika negara kembali bertindak represif. Dalam hal ini, dua korban tewas merupakan ayah dan anak, yakni Elias Karunggu (40) dan putranya, Seru Karunggu (20).
Direktur AII Usman Hamid mengatakan, tindakan oknum anggota TNI tersebut merupakan tindakan yang terukur dan brutal -bahkan sudah melanggar HAM. Untuk itu, dia meminta agar adanya investigasi secara independen dan tidak berpihak.
"Ini adalah tindakan yang tak terukur, brutal dan merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Kami mendesak adanya investigasi segera, menyeluruh, independen, transparan dan tidak berpihak," ujar Usman dalam keterangannya pada Selasa (21/7/2020).
Baca Juga: Amnesty: Oknum TNI Penembak 2 Warga Sipil Nduga Harus Dipidana Umum
Usman mendesak, agar pelaku penembakan untuk diadili di bawah jurisdiksi peradilan umum sesuai perintah Undang-Undang TNI. Pelaku yang berstatus sebagai anggota militer, lanjut Usman, tidak cukup jika hanya diberi disiplin internal di pengadilan militer.
"Jika otoritas hanya membawa kasus ini ke pengadilan militer, artinya negara gagal dalam memenuhi kewajiban internasional untuk melindungi hak asasi manusia setiap warganya, termasuk gagal menegakkan UUD 1945 bahwa setiap warga negara sama keduduannya di muka hukum," jelasnya.
Tak hanya itu, AII turut meminta agar negara menyediakan reparasi yang meliputi rehabilitasi, restitusi, kompensasi, dan jaminan tidak terulangnya kembali penembakan itu kepada keluarga korban. Nantinya, hasil investigasi terkait insiden ini harus disampaikan ke muka publik dan keluarga korban secara transparan.
“Negara juga harus menyediakan reparasi yang meliputi rehabilitasi, restitusi, kompensasi, dan jaminan tidak terulangnya kembali penembakan itu kepada keluarga korban. Proses dan hasil investigasi harus dipublikasikan dan diberikan kepada keluarga korban dan masyarakat umum," ungkap Usman.
Lebih lanjut, AII juga mendesak agar negara menghentikan pelanggaran HAM -termasuk segala bentuk kekerasan- di bumi Cenderawasih. Merujuk pada insiden tersebut, AII percaya adanya hubungan langsung dan kausalitas antara impunitas dan terus terjadinya penembakan yang menyebabkan pembunuhan di luar hukum.
Baca Juga: Diduga Ditembak Aparat, 2 Warga di Papua yang Tewas Ternyata Ayah dan Anak
"Setiap kegagalan dalam menyelidiki ataupun membawa para pelaku insiden kekerasan dan pelanggaran HAM di Papua ke pengadilan, akan memperkuat keyakinan bahwa memang mereka berdiri di atas hukum," tutur Usman.
Sementara itu, pernyataan tertulis yang diterima Suara.com, Juru bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Sebby Sambom membeberkan kronologi kematian Elias dan putranya yang tewas.
Sebby menyebut, jika keduanya diduga ditembak mati TNI saat tengah dalam perjalanan menuju ke Keneyam setelah satu tahun lebih berada di tempat pengungsian. Sebelum tewas, dua warga sipil itu ditangkap TNI saat hendak menaiki truk menuju kota pada 16 Juli 2020.
Anggota TNI disebut sempat membawa mereka berdua ke pos koteka dan dipindah ke pos Pasar Baru sebelum akhirnya ditembak mati. Terkait kasus ini, TPNPB mendesak Indonesia untuk segera melepaskan Papua Barat sebagai negara yang merdeka.
"2021 berakhir otonom khusus, dan kembalikan kemerdekaan negara West Papua," kata dia.
Dia mengklaim bahwa warga Papua, khususnya di Ndugama telah menjadi korban dari kebrutalan Indonesia lewat militer.
"Pada umumnya, dan lebih khusus pengorbanan orang Ndugama, sedang berlangsung selama kurang lebih 1 tahun 7 bulan. Angka pengorbanan pun meningkat (dari) 225 (orang). Di tambah 5 orang menjadi 230 orang," tulis TPNPB dalam rilis.