Suara.com - Polsek Percut Sei Tuan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Ricart Kesuma (16), yang diduga anggota geng motor yang tewas di Jalan Perhubungan, Desa Laudendang, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut).
Sebanyak 27 reka adegan diperagakan Julianto alias Anto Dower (46), tersangka pembunuhan, di Mapolsek Percut Sei Tuan, Selasa (21/7/2020).
Dalam reka adegan tersebut Anto Dower memperagakan detik-detik ia menikam korban yang tewas dengan tiga luka tusukan di dada dan perut.
"Pelaku mengaku kesal lantaran korban dan teman-temannya yang diduga geng motor melintas sambil konvoi di perkampungan warga," kata Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Ricky Pripurna Atmaja.
Baca Juga: Aniaya 2 Polisi di Kelab Malam Medan, Oknum Anggota Dewan Jadi Tersangka
"Pengakuan pelaku kakinya ditembus panah yang diduga dari kelompok geng motor. Sehingga dia emosi dan mengambil samurai dan mengejar geng motor hingga menikam korban," lanjutnya.
Bentrok Geng Motor
Kronologis tewasnya Ricart Kesuma bermula dari adanya iring-iringan geng motor dari enam komunitas melintas di perkampungan warga di Gang Karto, dan terlibat bentrok dengan kelompok lain.
Namun saat melarikan diri ke arah Jalan Perhubungan, satu sepeda motor kelompok geng motor tersebut terjatuh dan ditinggalkan begitu saja.
"Saat mereka mencoba mengambil sepeda motor yang ditinggal, korban terjatuh. Saat itulah korban diserang oleh pelaku hingga tewas," ungkap Ricky.
Baca Juga: Bantah Adiknya Anggota Geng Motor, Kakak Korban Minta Pelaku Dihukum Berat
Pengungkapan Pelaku
Sehari setelah penemuan mayat korban yang ditemukan telentang dengan beberapa luka tusuk pada Minggu pagi, Anto Dower sempat membuat laporan ke Polsek Percut Sei Tuan.
Dia mengaku menjadi korban dari kelompok geng motor. Namun polisi tak memercayai begitu saja.
Dari penyelidikan, polisi mencurigai pengakuan Anto Dower yang berada di lokasi saat kejadian.
Setelah ditelusuri ditemukan fakta jika Anto Dower yang menikam korban.
Akhirnya ia pun mengakui perbuatannya telah menghabisi nyawa korban.
"Kita cocokkan laporan korban dengan saksi di lokasi. Hasilnya meyakinkan bahwa pelaku penikaman adalah Anto Dower, dibuktikan dari samurai yang digunakan dan sepeda motor yang dilihat di lokasi kejadian," papar Ricky.
Tindak Pidana
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Anto Dower dijerat Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
"Dari hasil penyelidikan dan reka adegan, kita meyakini bahwa unsur tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain, itu sudah terpenuhi," pungkas Ricky.