Sehari setelah penemuan mayat korban yang ditemukan telentang dengan beberapa luka tusuk pada Minggu pagi, Anto Dower sempat membuat laporan ke Polsek Percut Sei Tuan.
Dia mengaku menjadi korban dari kelompok geng motor. Namun polisi tak memercayai begitu saja.
Dari penyelidikan, polisi mencurigai pengakuan Anto Dower yang berada di lokasi saat kejadian.
Setelah ditelusuri ditemukan fakta jika Anto Dower yang menikam korban.
Baca Juga: Aniaya 2 Polisi di Kelab Malam Medan, Oknum Anggota Dewan Jadi Tersangka
Akhirnya ia pun mengakui perbuatannya telah menghabisi nyawa korban.
"Kita cocokkan laporan korban dengan saksi di lokasi. Hasilnya meyakinkan bahwa pelaku penikaman adalah Anto Dower, dibuktikan dari samurai yang digunakan dan sepeda motor yang dilihat di lokasi kejadian," papar Ricky.
Tindak Pidana
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Anto Dower dijerat Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
"Dari hasil penyelidikan dan reka adegan, kita meyakini bahwa unsur tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain, itu sudah terpenuhi," pungkas Ricky.
Baca Juga: Bantah Adiknya Anggota Geng Motor, Kakak Korban Minta Pelaku Dihukum Berat