Amnesty: Oknum TNI Penembak 2 Warga Sipil Nduga Harus Dipidana Umum

Selasa, 21 Juli 2020 | 21:29 WIB
Amnesty: Oknum TNI Penembak 2 Warga Sipil Nduga Harus Dipidana Umum
Keluarga korban warga sipil di Kabupaten Nduga, Papua, yang ditembak oleh oknum anggota TNI melakukan aksi demonstrasi menuntut keadilan di Kenyam, Nduga, Papua, Senin (20/7/2020). (Foto dok. warga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Amnesty International Indonesia menilai, tewasnya ayah dan anak warga sipil di Nduga yang diduga ditembak oknum TNI, adalah bentuk nyata tindakan represif aparat di Papua.

Direktur AII Usman Hamid menyatakan, aparat di Papua sebagai cerminan negara Indonesia kerap bertindak represif menindas hak asasi manusia warga Papua.

“Kedua warga yang merupakan ayah dan anak itu akhirnya tewas. Ini adalah tindakan yang tak terukur, brutal dan merupakan pelanggaran hak asasi manusia," kata Usman dalam keterangannya, Selasa (21/7/2020).

Amnesty mendesak adanya investigasi yang adil meskipun pelaku berstatus militer tetap harus diadili di bawah jurisdiksi peradilan umum sesuai perintah Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Baca Juga: Dua Sipil Diduga Ditembak Oknum TNI di Nduga Papua, Warga Turun ke Jalan

"Tidak cukup hanya disiplin internal maupun di pengadilan militer, karena ini bukan hanya pelanggaran disipliner, tapi merupakan tindak pidana dan pelanggaran HAM," tegasnya.

Jika kasus ini hanya dibawa ke pengadilan militer, Usman menyimpulkan negara gagal memenuhi kewajiban internasional melindungi hak asasi manusia setiap warga.

Termasuk, kata dia, negara gagal menegakkan UUD 1945 bahwa setiap warga negara sama keduduannya di muka hukum.

“Negara juga harus menyediakan reparasi yang meliputi rehabilitasi, restitusi, kompensasi, dan jaminan tidak terulangnya kembali penembakan itu kepada keluarga korban. Proses dan hasil investigasi harus dipublikasikan dan diberikan kepada keluarga korban dan masyarakat umum," katanya menambahkan.

Secara umum Amnesty mendesak pemerintah untuk menghentikan segala bentuk kekerasan dan pelanggaran HAM yang kerap kali terjadi di Papua.

Baca Juga: Dorr..Dorr! Ayah dan Anak di Nduga Papua Tewas, Diduga Ditembak Oknum TNI

“Amnesty International percaya bahwa terdapat hubungan langsung dan kausalitas antara impunitas dan terus terjadinya penembakan yang menyebabkan pembunuhan di luar hukum. Setiap kegagalan dalam menyelidiki ataupun membawa para pelaku insiden kekerasan dan pelanggaran HAM di Papua ke pengadilan, akan memperkuat keyakinan bahwa memang mereka berdiri di atas hukum," pungkasnya.

Untuk diketahui, Sumber Jubi (jaringan Suara.com) di Nduga, menyebutkan, sekitar pukul 15.00 waktu setempat, telah terjadi penembakan terhadap dua orang penduduk sipil berstatus pengungsi usai peristiwa 2 Desember 2018 di Distrik Yigi, Nduga.

“Kedua korban ini adalah ayah dan anaknya. Atas nama Selu Karunggu (anak) dan Elias Karunggu (ayah)," ungkap sumber Jubi melalui sambungan telepon, Minggu (19/7/2020).

Masih menurut sumber tersebut, kedua korban ditembak oleh oknum pasukan TNI di saat pengungsi yang berasal dari tiga distrik yakni Distrik Kagayem, Distrik Yal dan Distrik Paro yang selama ini bertahan di hutan tempat pengungsian memutuskan menuju ke Kèneyam ibu kota Kabupaten Nduga.

Namun setelah menyeberang sungai Keneyam tidak jauh dari kota Keneyam, keduanya tiba-tiba ditembak oleh oknum anggota TNI.

"Lokasi kejadian di kampung Masanggorak di pinggir Sungai Keneyam. Sudah dekat Keneyam. Hanya setengah kilometer dari kota Keneyam. TNI yang lakukan di pinggir kali. Mereka bikin pos darurat di pinggir Sungai Keneyam,” lanjut sumber Jubi tersebut.

Keduanya, menurut sumber ini, tiba terlebih dulu di Sungai Keneyam sebelum rombongan pengungsi dari tiga distrik yang sama-sama menuju Keneyam tiba.

Anak dan ayahnya korban penembakan di Nduga itu kemudian dikubur di lokasi makam sopir Wakil Bupati Nduga yang juga ditembak beberapa waktu lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI