Suara.com - Terdakwa eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengajukan justice collaborator (JC) ke Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat. Wahyu merupakan penerima suap kasus Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg PDIP Harun Masiku.
Harun hingga saat ini masih dinyatakan buron.
Penasehat Hukum Wahyu, Saiful Anam, membenarkan pengajuan JC. Hal itu disampapikan usai kliennya mengikuti persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Wahyu di Tipikor, Jakarta Pusat, pada Senin (21/7/2020) kemarin.
"Sudah diajukan (JC) kemarin setelah persidangan," ucap Saiful Anam dikonfirmasi, Selasa (21/7/2020).
Baca Juga: Sekretaris KPU Papua Parat Ngaku Serahkan Rp 500 Juta ke Wahyu Setiawan
Saiful mengklaim jika pengajuan JC dikabulkan kliennya akan membongkar siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam kasus suap PAW.
Selain PAW, kata Saiful Anam, kliennya juga akan menyampaikan sejumlah kecurangan dalam pemilu, pilpres hingga pilkada.
"Tidak hanya yang terlibat PAW, tapi terkait kecurangan Pemilu, Pilpres dan Pilkada akan diungkap semua," tutup Saiful.
Diketahui, Wahyu telah didakwa Jaksa KPK menerima uang SGD 19 ribu dan SGD 38,350 ribu atau setara dengan Rp 600 juta.
Penyuapan terjadi berawal ketika caleg PDI Perjuangan Nazarudin Kiemas meninggal dunia.
Baca Juga: Jaksa Tak Mau Hadirkan Hasto di Sidang Suap Wahyu Setiawan, Ini Alasannya
Dalam pemilihan, ternyata Kiemas tetap memiliki suara terbanyak di dapil I Sumatera Selatan. Sehingga, KPU mengalihkan suara Kiemas kepada Rizky Aprilia kader PDI Perjuangan pula dengan memperoleh suara terbanyak kedua.