Suara.com - Polrestabes Medan menetapkan oknum anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) berinisial KHS dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka penganiayaan terhadap dua anggota polisi.
Kasus penganiayaan terhadap Bripka Karingga Ginting, anggota Brimob Kompi 4 Yon C, dan Bripka Mario, anggota Ditlantas Polda Sumut, terjadi di sebuah kelab malam di Jalan Putri Hijau, Medan pada Minggu (19/7/2020).
"Kita menetapkan KHS sebagai tersangka," kata Kapolrestabes Medan Riko Sunarko, Selasa (21/7/2020).
Dijelaskan Riko, dalam kasus penganiayaan tersebut, polisi mengamankan 17 orang pelaku.
Baca Juga: Bantah Adiknya Anggota Geng Motor, Kakak Korban Minta Pelaku Dihukum Berat
Dari seluruh yang diamankan, telah dilakukan tes urine, yang hasilnya positif narkoba.
"Dari 17 yang diamankan, 8 orang ditetapkan tersangka. Tujuh laki-laki dan satu orang perempuan," ujar Riko.
Lebih jauh Riko mengatakan, pelaku yang positif menggunakan zat Amphetamine, prosesnya diserahkan ke Satnarkoba.
Diberitakan sebelumnya, dua anggota polisi dan sekelompok orang, termasuk oknum anggota DPRD Sumut berinisial KHS, terlibat keributan di sebuah kelab malam di Kota Medan, Minggu (19/7/2020) dini hari WIB.
Akibat insiden tersebut dua anggota polisi mengalami luka-luka.
Baca Juga: Diduga Jual HP Rusak, Sekuriti RSUD Karimun Babak Belur Dikeroyok 2 Pemuda
Dari hasil penelusuran, oknum anggota dewan di DPRD Sumut yang terlibat perkelahian dengan dua anggota Polri itu berasal dari fraksi PDI Perjuangan.