Berdasarkan hasil interogasi, Anto mengakui menikam korban yang terjatuh saat terjadi bentrok antar geng motor.
Pelaku tiga kali menikam korban dengan luka di dada dan perut menggunakan samurai.
Pelaku dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, lantaran terbukti menghilangkan nyawa korban.
"Dari hasil penyelidikan dan reka adegan, kita meyakini bahwa unsur tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain, itu sudah terpenuhi," pungkas Ricky.
Baca Juga: Emosi Kaki Kena Panah, Anto Dower Tikam Anggota Geng Motor hingga Tewas
Kontributor : Muhlis