Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membentuk tim Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto optimis tim tersebut dapat menyelesaikan masalah pandemi Covid-19 dan perekonomian secara beriringan.
Dia menilai, pembentukan tim itu menjadi bentuk memfokuskan tugas prioritas pemerintah saat ini. Sebab, Jokowi langsung menunjuk Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Ketua Pelaksana Harian.
"Tentu saja presiden punya pertimbangan strategis komite ini merupakan satu kesatuan," kata Hasto dalam acara diskusi Lembaga Survei Indikator secara virtual, Selasa (21/7/2020).
Jika melihat kompetensi tokoh-tokoh yang masuk ke dalam tim tersebut, PDIP pun optimis penyelesaian dua masalah krusial yakni penanganan Covid-19 dan perekonomian dapat terselesaikan.
Baca Juga: Istana Sebut Persoalan Covid-19 dan Ekonomi Tidak Bisa Dipisahkan
"PDIP optimis dengan integrasikan persoalan kesehatan di dalam mencegah Covid-19 dan ekonomi sekaligus," pungkasnya.
Untuk diketahui, pemerintah membentuk “Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional” yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 dan ditandatangani oleh Presiden pada hari ini, Senin 20 Juli 2020.
Pembentukan komite ini lebih mempertimbangkan upaya extra-ordinary yang dilakukan pemerintah dalam menyiapkan program dan kebijakan, serta memastikan program dan kebijakan tersebut dapat berjalan (operasional) di lapangan.
“Seluruh program dan kebijakan untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, harus dilakukan secara terstruktur, terkoordinasi, dan terintegrasi ke dalam satu kelembagaan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto pada Senin (20/7/2020).
Dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tersebut ditetapkan Komite yang kelembagaannya mempunyai struktur yang sederhana dan ramping.
Baca Juga: Menko Airlangga Beberkan Program Prioritas Gugus Tugas PEN
Karena itu, Komite ini terdiri dari Komite Kebijakan yang menetapkan program dan kebijakan, Ketua Pelaksana yang mengintegrasikan pelaksanaan kebijakan, dan Satuan Tugas yang melaksanakan dan mengendalikan implementasi di lapangan.