Ponsel yang mereka beli mengalami rusak parah. Bahkan tidak bisa dinyalakan sama sekali.
"Awalnya rusak LCD, tapi setelah saya cek konter, ternyata semuanya rusak, dan kondisi HP juga mati total," kata pelaku Ar.
Untuk menemukan akun yang sebelumnya memposting, kedua tersangka akhirnya melacak keberadaan Ariyandi.
"Saya cuma mau mempertanyakan, dan saya merasa ditipu, saya minta untuk mengembalikan uang pembelian HP Rp 550 ribu," ujarnya.
Baca Juga: Bubarkan Tongkrongan Pemuda, Bripda Yunus Bonyok Dikeroyok, Senpi Dirampas
Atas kasus penganiayaan ini, kedua tersangka dijerat tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan sangkaan Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHpidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.