Brigjen Prasetijo Utomo Dijerat 3 Pasal KUHP, Terancam 6 Tahun Penjara

Selasa, 21 Juli 2020 | 18:02 WIB
Brigjen Prasetijo Utomo Dijerat 3 Pasal KUHP, Terancam 6 Tahun Penjara
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono. [Suara.com/M Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Nama Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjadi perbincangan usai diketahui menerbitkan surat jalan alias 'surat sakti' untuk buronan Djoko Tjandra

Berdasar foto yang diterima suara.com, surat jalan yang diperuntukkan bagi Djoko Tjandra itu tampak berkop Bareskrim Polri Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS. Surat jalan tersebut tertera dengan nomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020 dan ditandatangani oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Dalam surat jalan itu tertera nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dengan jabatan sebagai konsultan. Disebutkan pula bahwa Djoko Tjandra hendak  berangkat dari Jakarta menuju Pontianak, Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020 untuk keperluan konsultasi dan koordinasi.

Atas hal itu, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis pun telah mencopot Brigjen Pol Prasetijo dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri lantaran terbukti menyalahgunakan wewenang. Jenderal bintang satu itu dicopot dari jabatannya dan dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri.

Baca Juga: MKD Janji akan Objektif Proses Laporan MAKI soal Wakil DPR Azis Syamsudin

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI