Korban tewas akibat pendarahan di paru-paru setelah ditikam di dada hingga ke bagian leher dan perut.
"Terbukti bersalah, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana," tutupnya.
Kontributor : Muhlis
Baca Juga: Anggota DPRD Sumut Gebuki 2 Polisi di Klub Malam, 4 Orang Ditangkap