Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Lokataru mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengembangkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang telah berstatus tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di MA sejak tahun 2011-2016.
Desakan agar Nurhadi dijerat dengan menggunakan Pasal TPPU disampaikan melalui surat yang dikirim ke KPK, hari ini.
"Hari ini Indonesia Corruption Watch dan Lokataru mengirimkan surat kepada KPK agar segera mengembangkan dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (21/7/2020).
Berdasarkan data yang dikumpulkan ICW, Nurhadi dinilai memiliki kekayaan yang di luar dari penghasilannya selama Sekretaris MA. Dari dugaan itu, Kurnia menyebut sosok Nuhadi sebagai mafia peradilan disebut sebagai mafia peradilan.
Baca Juga: ICW Desak Jokowi Cabut Perpres Program Kartu Prakerja Baru, Ini Kata Istana
"Diduga memiliki kekayaan yang tidak wajar atau tidak berbanding lurus dengan penghasilan resminya. Patut diduga harta kekayaan tersebut diperoleh dari hasil tindak kejahatan korupsi," ujar Kurnia.
Adapun sejumlah aset milik Nurhadi yang dicatat ICW dan Lokataru di antaranya adalah aset tanah dan bangunan senilai ratusan miliar rupiah; empat lahan usaha kelapa sawit; delapan badan hukum, baik dalam bentuk PT maupun UD; dua belas mobil mewah; dan 12 jam tangan mewah.
Kurnia meminta KPK menelusuri aset-aset yang dimiliki Nurhadi apakah didapat dari pratik korupsi selama menjabat petinggi MA.
"Harus juga membuka kemungkinan untuk menjerat yang bersangkutan dengan pidana pencucian uang," ujar Kurnia.
Selain TPPU, KPK harus turut menyelidiki orang-orang terdekat Nurhadi lantaran dianggap turut mendapatkan keuntungan bila terbukti Nurhadi telah dijerat dalam dugaan pencucian uang.
Baca Juga: ICW Sebut Pembangkit Listrik Dikuasai Elite-Elite Kaya
Instrumen hukum yang dapat digunakan oleh lembaga anti rasuah ini adalah Pasal 5 UU TPPU (pelaku pasif) dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.