Suara.com - Salah satu pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat dikabarkan positif terinfeksi virus Corona Covid-19. Dengan begitu, kantor KPU Pusat pun dikosongkan sementara dan disemprot cairan disinfektan.
Pegawai yang tidak disebutkan namanya tersebut diketahui tertular Covid-19 usai menjalani tes swab di Puskesmas Tebet, Jakarta Selatan pada 17 Juli 2020. Hasilnya pun baru diketahui tiga hari berikutnya.
"KPU telah mengkonfirmasi salah satu pegawai KPU positif Covid-19. Pegawai tersebut dinyatakan positif Covid-19 pada tanggal 20 Juli 2020," kata Humas KPU RI dalam keterangan persnya, Selasa (21/7/2020).
Pegawai tersebut sebelumnya sudah meminta izin untuk tidak masuk kantor guna mencegah penularan sejak 16 Juli 2020. Hal tersebut dilakukannya sebab sang istri sudah terlebih dahulu dinyatakan positif Covid-19 setelah melakukan pemeriksaan di RSPI Soelianti Soeroso.
Baca Juga: Kalung Eucalyptus Anti Virus Corona Dijual di Palembang Rp 20 Ribu
Kekinian pegawai yang positif Covid-19 itu melakukan isolasi mandiri dan akan menjalani tes swab kembali pada dua pekan kemudian.
Atas adanya informasi tersebut, pihak KPU Pusat pun memilih untuk memulangkan pegawainya untuk dilanjutkan dengan melakukan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH). Kebijakan WFH itu dimulai 21 hingga 24 Juli 2020.
"Kecuali bagi pegawai yang harus menjalankan tugasnya," katanya.
Sebagai bentuk pencegahan meluasnya penularan, pihak KPU Pusat pun melakukan tracing kepada pegawai yang pernah kontak langsung dengan yang bersangkutan.
Selain itu, seluruh area di kantor KPU Pusat pun disemprot cairan disinfektan.
Baca Juga: Dokter Erlina Beberkan Pemicu Kasus Corona RI Melesat di Atas China
"KPU melakukan dua pendekatan, yaitu pendekatan lingkungan dengan cara melakukan disinfeksi dan pendekatan kasus dengan melakukan penelusuran terhadap orang yang pernah kontak erat untuk isolasi mandiri dan menjalani pemeriksaan," ungkapnya.