Suara.com - Pemerintah Kota Palembang mencabut surat keputusan Nomor 85/I/67-FLC/2020 tentang aturan ojek online (ojol) boleh kembali beroperasional melakukan antar jemput penumpang.
Wali Kota Palembang, Harnojoyo mengatakan, sebelumnya ojol di wilayahnya boleh membawa penumpang seperti biasa pada 15 Juli 2020 lalu.
"Namun, sesuai edaran dari Kemenhub (Kementerian Perhubungan) Nomor 11 Tahun 2020, untuk mencegah penyebaran Covid-19 wilayah yang belum zona kuning, tak boleh membawa penumpang dan hanya boleh membawa barang," ujar Harnojoyo di Palembang, Selasa (21/7/2020).
Perubahan kebijakan ini, lanjut Harnojoyo, dilandaskan karena Kota Palembang kini masih berada di zona oranye.
Baca Juga: Viral! Diduga Demi Konten, Sopir Pikap Ugal-ugalan, Endingnya...
Artinya, kata dia, secara peraturan itu angkutan umum roda dua belum diperkenankan untuk beroperasional.
"Jadi, setelah kami (Pemkot Palembang) evaluasi, ojol ini dalam undang-undang merupakan angkutan umum. Bagi kota yang belum masuk zona kuning memang belum diperbolehkan mengangkut penumpang," paparnya.
Menanggapi hal itu, manajemen GoJek akhirnya angkat bicara. Menurut Head of Corporate Affairs Gojek Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Aji Wihardandi, pihaknya mendukung keputusan Pemkot Palembang.
Pihaknya juga berharap ke depan bisa berkontribusi positif dalam upaya menekan penyebaran Covid-19 di Kota Palembang.
"Ya, mulai hari ini (21/7/2020), kami telah menonaktifkan itu (layanan GoRide). Namun, kami tetap menggodok soal ini terkait perizinan," tutur Aji.
Baca Juga: Kalung Eucalyptus Anti Virus Corona Dijual di Palembang Rp 20 Ribu
Kontributor : Rio Adi Pratama