Pertama, hakim Akhmad Suhel yang memimpin jalannya sidang yang didaftsrkan oleh Ruslan. Dalam hal ini, gugatan praperadilan tersebut ditolak lantaran penetapan status tersangka terhadap Ruslan sudah sah.
"Mengadili menolak ekspesi pemohon menolak keberatan termohon 2 dalam pokok perkara. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, membebankan biaya perkara ke pemohon," kata hakim Akhmad Suhel di PN Jaksel.
Sementara itu, sidang putusan praperadilan yang diajukan oleh Sultan Nur Alam San Regga dipimpin oleh hakim Mery Taat Anggarsih. Selanjutnya sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Erna Yudhiana dipimpin oleh hakim Suswanti.
Baca Juga: 2 Kali Ditolak Hakim, Ruslan Buton Siap Ajukan Praperadilan Jilid III