Suara.com - Direktur Charta Politika Yunarto Wijaya menyindir Presiden Joko Widodo yang baru saja membubarkan 18 lembaga negara pada hari Senin (20/7/2020). Ia menyinggung video Jokowi marah-marah di depan para menteri yang sempat viral beberapa waktu yang lalu.
Melalui akun Twitter-nya @yunartowijaya, Yunarto mengatakan Presiden Jokowi seharusnya tak perlu mengunggah video marah-marah jika pada akhirnya hanya membubarkan delapan belas lembaga.
"Kalau ujungnya cuma bubarin lembaga kayak begitu mah nggak usah pakai upload video marah-marah dulu pak," tulis @yunartowijaya via Twitter.
Sebelumnya, Presiden Jokowi sempat marah-marah di depan para menteri ketika mengadakan Sidang Kabinet Paripurna pada tanggal 18 Juni 2020. Rekaman sidang tersebut kemudian diunggah via YouTube dan membuat publik heboh.
Baca Juga: Usul Lagi Bubarkan 19 Lembaga, Menteri Tjahjo: Sudah Diterima Presiden
Pasalnya, saat itu Jokowi mengancam akan mengadakn reshuffle menteri. Tak hanya itu, publik juga bertanya-tanya mengapa video tersebut baru dirilis 10 hari kemudian, yakni pada tanggal 28 Juni 2020.
Tak lama setelah itu, Jokowi mengatakan akan membubarkan 18 lembaga negara. Alasannya demi efisiensi agar anggaran negara bisa dialihkan untuk menangani urusan lainnya termasuk penanganan wabah Covid-19.
Pada Senin (20/7/2020), rencana itu pun benar-benar terealisasi. Ia membubarkan 18 lembaga negara yang mayoritas dibuat pada era Presiden SBY. Berikut daftar lengkap 18 lembaga negara yang dibubarkan:
- Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Perpres No.26/2010.
- Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Perpres No.10/2011.
- Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Perpres No.32/2011.
- Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdasarkan Perpres No.86/2011.
- Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Perpres No.73/2012.
- Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Perpres No.90/2016.
- Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) tahun 2019-2019 yang dibentuk berdasarkan Perpres No.74/2017.
- Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Perpres No. 91/2017.
- Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bungan kepada PDAM dalam rangka percepatan penyediaan air minum yang dibentuk berdasakan Perpres No. 46/2019.
- Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan Keppres No.39/1991.
- Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam kerangka World Trade Organisastion yang dibentuk berdasarkan Keppres No.104/1999 yang telah mengalami beberapa perubahan. Terakhir dibentuk berdasarkan Keppres No.16/2022.
- Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) PLN yang deibentuk berdsaarkan Keppres No 166/1999. Dimana diatur kembali di Keppres No.133/2000.
- Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keppres No.177/1999. Terakhir diatur dalam Keppres No.53/2003.
- Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keppres No.80/2000.
- Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keppres No.54/2002. Kemudian mengalami perubahan yang diatur dalam Keppres No.24/2005.
- Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keppres No.3/2006. Telah mengalami beberapa perubahan. Terakhir diatur dalam Keppres No.28/2010.
- Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keprres No.22/2006.
- Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN yang dibentuk berdsarkan Keppres No.37/2014.
Baca Juga: Presiden Jokowi Diminta Perhatikan Nasib Pegawai 18 Lembaga yang Dibubarkan