Suara.com - Kasus dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen, Prasetijo Utomo terkait penerbitan surat jalan alias 'surat sakti' untuk buronan hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko Tjandra segera memasuki tahap persidangan.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yowono mengatakan, berkas perkara pelanggaran disiplin Brigjen Prasetijo telah diserahkan Biro Provost Divisi Propam Mabes Polri kepada Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi atau Wabprof untuk dievaluasi dan selanjutnya disidangkan.
"Nanti akan disidangkan, tentunya nanti dari Wabprof yang akan merencanakan," kata Argo saat jumpa pers di Mabes Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2020).
Sementara itu, Argo menyampaikan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Nugroho Wibowo terkait red notice buronan Djoko Tjandra masih dalam proses pemeriksaan. Argo meminta semua pihak bersabar menunggu hasil pemeriksaan tersebut.
Baca Juga: Naik Penyidikan, Skandal Surat Sakti Brigjen Prasetijo Masuk Babak Baru
"Semua tetap mengacu pada azas praduga tak bersalah berkaitan dengan apa yang telah dilakukan di sana, kami masih berproses, tunggu saja," ujar Argo.
Nama Brigjen Prasetijo menjadi perbincangan usai diketahui menerbitkan surat jalan alias 'surat sakti' untuk buronan Djoko Tjandra.
Berdasarkan foto yang diterima Suara.com, surat jalan yang diperuntukkan bagi Djoko Tjandra itu tampak berkop Bareskrim Polri Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS. Surat jalan tersebut tertera dengan nomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020 dan ditandatangani oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Dalam surat jalan itu tertera nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dengan jabatan sebagai konsultan. Disebutkan pula bahwa Djoko Tjandra hendak berangkat dari Jakarta menuju Pontianak, Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020 untuk keperluan konsultasi dan koordinasi.
Atas hal itu, Kapolri Jenderal Idham Azis telah mencopot Brigjen Prasetijo dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri lantaran terbukti menyalahgunakan wewenang. Jenderal bintang satu itu dicopot dari jabatannya dan dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri.
Baca Juga: DPR Cari Solusi, RDP Gabungan Bahas Djoko Tjandra Bakal Tetap Jalan
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020.
Namun belakangan, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengungkapkan jika Brigjen Prasetijo diduga turut pula mengawal Djoko Tjandra terbang ke Pontianak, Kalimanatan Barat untuk kembali ke Kuala Lumpur, Malaysia.
Menurut informasi yang diterima olehnya, Boyamin menyebut keduanya terbang dengan menggunakan pesawat jet pribadi.
Kekinian perkara pidana dalam kasus penerbitan 'surat sakti' yang diterbitkan Brigjen Pol Prasetijo untuk Djoko Tjandra pun telah memasuki tahap penyidikan. Peningkatan perkara dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan itu dilakukan usai penyidik memeriksa enam saksi terkait skandal surat sakti Djoko Tjandra.
Dalam perkara pidana ini Brigjen Prasetijo dipersangkakan dengan tiga pasal pidana berkaitan dengan pemalsuan surat, upaya menghalangi penyidikan, dan memberi pertolongan terhadap Djoko Tjandra selaku buronan kelas kakap Kejaksaan Agung RI untuk melarikan diri.
"Kemarin tanggal 20 Juli, kasus tersebut naik penyidikan dengan dugaan Pasal 263 KUHP, 426 KUHP dan atau 221 KUHP," pungkas Argo.