Suara.com - Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai menemukan titik terang, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi mencairkan gaji ke-13 PNS pusat maupun daerah serta prajurit TNI, anggota Kepolisian dan pensiunan yang akan cair pada bulan Agustus 2020.
Hal ini diungkapkan oleh Sri Mulyani setelah mendapatkan tugas untuk mengumumkan secara virtual pada hari selasa (21/7).
"Pembayaran gaji ke-13 akan direncanakan pada bulan Agustus 2020" kata Sri Mulyani lewat siaran live video di Youtube Kementrian Keuangan.
Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pencairan gaji ke-13 tidak berlaku bagi pejabat negara, pejabat eselon I dan II, serta pejabat setingkat atau sama seperti kebijakan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) yang sebelumnya sudah dilaksanakan.
Baca Juga: Sri Mulyani Berharap Gaji ke 13 Mampu Gulirkan Roda Perekonomian
Menurut Sri Mulyani, selama ini pemberin gaji ke-13 mengacu pada regulasi PP No 35/2019 tentang Perubahan Ketiga atas PP 19/2006 tentang Pemberian Gaji, Pensiun atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, Prajurirt TNI, anggota Polri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan dan PP No 38 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP No 24 Tahun 2017.
Besaran gaji ke-13 bagi PNS, TNI dan Polri sudah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Berikut besaran gaji ke-13 untuk PNS, TNI dan Polri:
1. Golongan Ia
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
2. Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
3. Golongan III
Baca Juga: Gaji ke-13 Cair Agustus, Presiden Jokowi dan Menterinya Tidak Dapat
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
4. Golongan IV