2 Kali Ditolak Hakim, Ruslan Buton Siap Ajukan Praperadilan Jilid III

Selasa, 21 Juli 2020 | 16:02 WIB
2 Kali Ditolak Hakim, Ruslan Buton Siap Ajukan Praperadilan Jilid III
Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara Ruslan Buton (Foto: Istimewa).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis hakim menolak gugatan praperadilan jilid 2 yang diajukan oleh Panglima Serdadu eks Trimatra, Ruslan Buton.

Tak hanya itu, hakim juga menolak gugatan praperadilan yang diajukan istri Ruslan, Erna Yudhiana dan anaknya, Sultan Nur Alam San Regga.

Terkait hal itu, pengacara Ruslan, Tonin Tachta Singarimbun mengatakan, pihaknya bakal mengajukan praperadilan lanjutan. Dia menyebut, pihaknya bakal mengupayakan agar sang pecatan TNI dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana yang dituduhkan.

"Maka besok kami akan mengajukan praperadilan lagi, mungkin 5 atau 4. Kami sudah tahu cara berpikir hakim. Jadi kan praperadilan tidak ada batasnya," kata Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2020).

Baca Juga: Lagi, Hakim Tolak Praperadilan Jilid 2 Ruslan Buton

Pengacara Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun saat ditemui di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga).
Pengacara Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun saat ditemui di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga).

Tonin menyebut, sekitar empat atau lima gugatan tersebut akan didaftarkan atas nama Ruslan Buton. Dia mengkalim sudah mengkomunikasikan hal ini dengan Ruslan yang kekinian masih berada tahanan Mabes Polri.

"Ruslan Buton semua. Tadi saya sudah komunikasi, dia yang akan ajukan praperadilan," sambungnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan jilid 2 Ruslan dengan alasan jika penetapan tersangka terhadap sang pecatan TNI sudah sah dan memenuhi ketentuan hukum.

Dalam gugatan praperadilan jilid 2, kubu Ruslan mengajukan tiga gugatan. Pertama, gugatan yang diajukan oleh Ruslan dengan nomor 73/Pid.pra/2020/PN.Jkt.Sel. Selanjutnya, gugatan diajukan oleh istri Ruslan, Erna Yudhiana (44), dengan nomor perkara 74/Pid.pra/2020/PN.Jkt.Sel. Terakhir, gugatan juga diajukan oleh anak Ruslan, Sultan Nur Alam San Regga nomor 75/Pid.pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Pertama, hakim Akhmad Suhel yang memimpin jalannya sidang yang didaftsrkan oleh Ruslan. Dalam hal ini, gugatan praperadilan tersebut ditolak lantaran penetapan status tersangka terhadap Ruslan sudah sah.

Baca Juga: Hari Ini PN Jaksel Gelar Sidang Putusan Praperadilan Jilid 2 Ruslan Buton

"Mengadili menolak ekspesi pemohon menolak keberatan termohon 2 dalam pokok perkara. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, membebankan biaya perkara ke pemohon," kata hakim Akhmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara itu, sidang putusan praperadilan yang diajukan oleh Sultan Nur Alam San Regga dipimpin oleh hakim Mery Taat Anggarsih. Selanjutnya sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Erna Yudhiana dipimpin oleh hakim Suswanti.

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak permohonan praperadilan Ruslan Buton pada sidang Senin (22/6) dengan alasan termohon Direktur Siber Mabes Polri memenuhi unsur yang sah dalam menetapkan status tersangka.

Ruslan melalui kuasa hukumnya, Tonin Tachta Singarimbun mengajukan kembali gugatan praperadilan atas nama Ruslan Buton, istri, dan anak Ruslan dengan materi gugatan penangkapan, penggeledahan, dan penetapan tersangka tidak sah.

Ruslan Buton ditangkap oleh tim Bareskrim Polri bersama Polda Metro Sultra dan Polres Buton di jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea Desa Wabula 1, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, Kamis (28/5).

Polisi menyita barang bukti yakni satu ponsel pintar dan sebuah KTP milik Ruslan.

Bareskrim Polri menetapkan Ruslan Buton sebagai tersangka dalam kasus penyebaran informasi hoaks dan ujaran kebencian terkait surat terbuka yang meminta Joko Widodo untuk mundur dari jabatannya sebagai Presiden RI.

Ruslan dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun dan atau Pasar 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara dua tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI