Ia memandang rapat gabungan itu seharusnya mendapat izin mengingat sifatnya yang urgen soal Djoko Tjandra terlebih untuk mendalami sejumlah dokumen yang didapat buronan kasus korupsi cessie Bank Bali itu.
Ia berujar, berdasarkan informasi diketahui Ketua DPR RI Puan Maharani justru sudah mengizinkan pelaksanaan rapat. Hanya saja kemudian, menjadi terhambat saat Azis kemudian tak kunjung memberikan izin melalui tanda tangan.
"Padahal Ketua DPR sudah meng-acc dan sudah dirancang dan kalau toh itu istilahnya ada larangan rapat dengar pendapat pengawasan oleh komisi-komisi terhadap lembaga mitranya, itu kan kalau dilarang tidak ada izin. Nah maka ini dibutuhkan izin. Nah izin itukan dikemukakan di situ urgensinya segala macam," kata Bonyamin.
Atas sikap Azis yang tidak mau menandatangani surat pengajuan pelaksanaan rapat gabungan Komisi III, Bonyamin kemudian menduga Azis memiliki kepentingan lain.
Baca Juga: Bahas Djoko Tjandra, Aziz Syamsuddin: Jangan Ada Pihak yang Ngotot di Rapat
"Dengan demikian saya di sini menduga Pak Azis Syamsuddin punya kepentingan lain, bahasa saya begitu. Tidak bisa lebih jauh. Artinya kalau demi kepentingan rakyat, demi kepentingan lembaga DPR, pasti mengizinkan, dengan tidak mengizinkan inilah menurut saya ada kepentingan lain," ujar Bonyamin.