DPR Cari Solusi, RDP Gabungan Bahas Djoko Tjandra Bakal Tetap Jalan

Selasa, 21 Juli 2020 | 15:28 WIB
DPR Cari Solusi, RDP Gabungan Bahas Djoko Tjandra Bakal Tetap Jalan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. [Suara.com/Ria Rizki]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pimpinan akan mencari jalan keluar atas rencana Komisi III menggelar rapat dengar pendapat gabungan saat reses. Rapat yang akan membahas soal Djoko Tjandra itu belum mendapat izin dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin.

Azis diketahui belum menandatangani surat pengajuan rapat dengan dalih bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan tata tertib di DPR. Sementara itu di sisi lain, Dasco juga memahami niat baik dari Komisi III untuk memanggil Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM dalam rapat gabungan.

Untuk itu, lanjut Dasco, pimpinan bakal mengakomodir rencana Komisi III dengan mencari solusi, namun tetap tidak melanggar tata tertib yang ada.

"Untuk kemudian tidak ada prasangka dari masyarakat kemudian termasuk ada dugaan pelanggaran kode etik, pelaporan MKD dan lain lain, pimpinan DPR akan coba merumuskan langkah yang bisa kemudian, yang bisa kemudian mengakomodir keinginan dari kawan-kawan Komisi III. Tapi tidak ada pelanggaran tata tertib yang dilakukan," tutur Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2020).

Baca Juga: Bahas Djoko Tjandra, Aziz Syamsuddin: Jangan Ada Pihak yang Ngotot di Rapat

Pencarian jalan keluar itu sekaligus untuk menghindari DPR dari penilaian dan kesan negatif karena belum mengizinkan pelaksanaan rapat pembahasan Djoko Tjandra.

"Sehingga kemudian ada prasangka untuk menghindari supaya tidak ada rapat supaya tidak ada kemudian pendalaman soal Djoko Tjandra dan lain-lain itu menjadi dugaan yang tidak benar begitu," ujar Dasco.

Dasco kemudian juga membantah soal pengakuan dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin soal rencana RDP gabungan Komisi III yang sudah diizinkan oleh Ketua DPR Puan Maharani, namun tak kunjung ditandatangani Azis.

"Eggak benar itu, saya bilang enggak benar. Jadi sesuai tata tertib itu sudah benar, kemudian dari tujuan kawan-kawan Komisi III itu benar. Jadi kalau Boyamin itu punya bukti silakan, jangan cuma ngomong saja, kami tidak mau dipecah-pecah antara pimpinan DPR dan pimpinan komisi," kata Dasco.

"Sekali lagi saya tegaskan bahwa pimpinan DPR akan mencari jalan keluar agar tujuan temen-temen Komisi III tercapai tapi tidak melanggar tata tertib," sambungnya.

Baca Juga: Disebut Punya Mal dan Hotel, Kejagung Didesak Bekukan Aset Djoko Tjandra

Sebelumnya Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan Azis ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran kode etik karena dianggap menghalang-halangi pelaksanaan rapat gabungan Komisi III.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI