Lagi, Hakim Tolak Praperadilan Jilid 2 Ruslan Buton

Selasa, 21 Juli 2020 | 15:21 WIB
Lagi, Hakim Tolak Praperadilan Jilid 2 Ruslan Buton
Penampakan sidang putusan praperadilan jilid II Ruslan Buton di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis hakim menolak gugatan praperadilan jilid 2 yang diajukan oleh Panglima Serdadu eks Trimatra, Ruslan Buton.

Dalam sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2020), hakim menilai jika penetapan tersangka terhadap sang pecatan TNI tersebut sudah sah dan memenuhi ketentuan hukum.

Dalam gugatan praperadilan jilid 2, kubu Ruslan mengajukan tiga gugatan. Pertama, gugatan yang diajukan oleh Ruslan dengan nomor 73/Pid.pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Selanjutnya, gugatan diajukan oleh istri Ruslan, Erna Yudhiana (44), dengan nomor perkara 74/Pid.pra/2020/PN.Jkt.Sel. Terakhir, gugatan juga diajukan oleh anak Ruslan, Sultan Nur Alam San Regga nomor 75/Pid.pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Baca Juga: Hari Ini PN Jaksel Gelar Sidang Putusan Praperadilan Jilid 2 Ruslan Buton

Pertama, hakim Akhmad Suhel yang memimpin jalannya sidang yang didaftsrkan oleh Ruslan.

Dalam hal ini, gugatan praperadilan tersebut ditolak lantaran penetapan status tersangka terhadap Ruslan sudah sah.

"Mengadili menolak ekspesi pemohon menolak keberatan termohon 2 dalam pokok perkara. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, membebankan biaya perkara ke pemohon," kata hakim Akhmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara itu, sidang putusan praperadilan yang diajukan oleh Sultan Nur Alam San Regga dipimpin oleh hakim Mery Taat Anggarsih. Selanjutnya, sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Erna Yudhiana dipimpin oleh hakim Suswanti.

PN Jakarta Selatan sebelumnya juga telah menolak permohonan praperadilan Ruslan Buton pada sidang Senin (22/6) dengan alasan termohon Direktur Siber Mabes Polri memenuhi unsur yang sah dalam menetapkan status tersangka.

Baca Juga: Sempat Sepekan Ditunda, Sidang Gugatan Ruslan Buton Jilid II Digelar Lagi

Ruslan melalui kuasa hukumnya, Tonin Tachta Singarimbun mengajukan kembali gugatan praperadilan atas nama Ruslan Buton, istri, dan anak Ruslan dengan materi gugatan penangkapan, penggeledahan, dan penetapan tersangka tidak sah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI