Santuy! Pria Naik Sepeda di Tengah Jalan Tol Cipali, Videonya Viral

Selasa, 21 Juli 2020 | 14:58 WIB
Santuy! Pria Naik Sepeda di Tengah Jalan Tol Cipali, Videonya Viral
Santuy! Pria Naik Sepeda di Tengah Jalan Tol Cipali, Aksinya Viral (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aksi seorang pria naik sepeda di tengah jalan Tol Cipali menyita perhatian warganet. Videonya kemudian viral di media sosial.

Postingan akun Instagram @jktinfo yang diunggah pada Senin (20/7/2020) memperlihatkan video aksi nekat pesepeda itu. Video tersebut direkam oleh seorang pengendara mobil.

Sambil mengarahkan kamera ke pesepeda, perekam video berkata, "Di Cipali kilometer 262".

Dalam video itu, terlihat seorang pria memakai kaus garis-garis berwarna merah, hitam dan abu-abu. Ia naik sepeda di jalan tol dengan santai.

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Ada Indomie Rasa Saksang Babi?

Pria itu mengayuh sepeda yang memiliki keranjang itu di tengah jalan. Ia bahkan hanya memakai sandal jepit dan celana jins.

Mobil-mobil yang melintas harus menghindari pesepeda ini untuk menghindari kecelakaan.

Berdasarkan informasi yang beredar, pria yang nekat naik sepeda di tengah jalan Tol Cipali ini terjadi pada Senin (20/7/2020) siang.

"Senin (20/7) Seorang pesepeda terekam sedang mengayuh sepedanya di Tol KM 262, Brebes - Cipali pada siang hari tadi. Pesepeda tersebut dalam video nampak dengan santainya mengayuh sepeda di tengah jalan tol," tulis @jktinfo.

Jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Akan Menambah Jalur Sepeda

Kendaraan roda dua baik motor maupun sepeda seharusnya tidak boleh melintas di jalan tol. Sebab, ada aturan yang melarangnya.

Menurut Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2005 pasal 38, jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Masih pada PP yang sama, pasal 5 ayat 2, disebutkan bahwa kecepatan minimal untuk ruas tol luar kota adalah 80 kilometer per jam.

Aturan ini diperbarui oleh PP nomor 44 tahun 2009 tentang Perubahan PP nomor 15 tahun 2005. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut, kendaraan bermotor roda dua diperbolehkan melintas jalan tol namun dengan lajur khusus.

Artinya, kendaraan yang tidak bermotor seperti sepeda dilarang melaju di jalan tol.

Warganet lantas memberikan berbagai komentar atas aksi nekat pria yang naik sepeda di tengah jalan Tol Cipali ini.

"Santuy bat hidupnya wkwk," tulis @cahyowisja.

"Biar apa si? Biar viral?" komentar @bingalfz.

"Welcome to Indonesia Logic, mungkin masnya ingin sepedanya tidak didiskripsikan (didiskriminasi--red) oleh mobil, yang kita tahu selama ini tol hanya khusus roda 4," kata @arif.lau.

"Iya lagi hype emang sepedaan, tapi kagak di tol juga boii," ujar @irfanrahmat7.

Video selengkapnya dapat disaksikan di sini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI