Menurut Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2005 pasal 38, jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Masih pada PP yang sama, pasal 5 ayat 2, disebutkan bahwa kecepatan minimal untuk ruas tol luar kota adalah 80 kilometer per jam.
Aturan ini diperbarui oleh PP nomor 44 tahun 2009 tentang Perubahan PP nomor 15 tahun 2005. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut, kendaraan bermotor roda dua diperbolehkan melintas jalan tol namun dengan lajur khusus.
Artinya, kendaraan yang tidak bermotor seperti sepeda dilarang melaju di jalan tol.
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Ada Indomie Rasa Saksang Babi?
Warganet lantas memberikan berbagai komentar atas aksi nekat pria yang naik sepeda di tengah jalan Tol Cipali ini.
"Santuy bat hidupnya wkwk," tulis @cahyowisja.
"Biar apa si? Biar viral?" komentar @bingalfz.
"Welcome to Indonesia Logic, mungkin masnya ingin sepedanya tidak didiskripsikan (didiskriminasi--red) oleh mobil, yang kita tahu selama ini tol hanya khusus roda 4," kata @arif.lau.
"Iya lagi hype emang sepedaan, tapi kagak di tol juga boii," ujar @irfanrahmat7.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Akan Menambah Jalur Sepeda
Video selengkapnya dapat disaksikan di sini.