Suara.com - Kepolisian Daerah Aceh memusnahkan ladang ganja seluas 10 hektare yang ditemukan di Hutan Tanaman Industri Gampong Lamteuba Droe, Kecamatan Seulimuem, Aceh Besar. Puluhan hektare ladang ganja tersebut dimusnahkan dengan cara dicabut dan dibakar.
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widadal di lokasi pada Senin (20/7/2020) kemarin.
"Seluruh batang tanaman ganja tersebut dilakukan pemusnahan dengan cara dicabut dan dibakar di lokasi penemuan," kata Ahmad saat jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (21/7/2020).
Ahmad mengemukakan setidaknya ada delapan titik ladang ganja yang berada di hutan seluas 10 hektare tersebut. Jarak antara satu ladang dengan yang lainnya diprakirakan berjarak 500 meter.
Baca Juga: Ditangkap Polisi, Pendemo Penolak Omnibus Law di Makassar Pakai Ganja
"Terdapat kurang lebih 50 ribu batang ganja yang siap dipanen dengan ketinggian batang mencapai antara 50-260 cm dan 70 ribu batang ganja yang masih semai," ujar Ahmad.
Lebih lanjut, Ahmad menyampaikan bahwa selama periode 2020 Polda Aceh telah menemukan delapan kasus penemuan ladang ganja. Total luas ladang ganja yang ditemukan seluas 50,1 hektare dengan barang bukti ganja yang berhasil dimusnahkan sebanyak 85.461 batang.
"Sampai dengan hari ini, Direktorat Narkoba Polda Aceh terus melalukan penyelidikan terhadap pemilik lahan dan penanam batang ganja tersebut," katanya.