Suara.com - Kasus dugaan mark up bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Kota Makassar, Sulawesi Selatan yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel memasuki babak baru.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Agustinus Pangaribuan mengatakan, setelah memeriksa sejumlah saksi, penyidik berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kelanjutan kasus tersebut.
"Hari ini kita baru koordinasi ke BPKP untuk ekspos masalah itu. Untuk perhitungan kerugian (keuangan negara)," kata Agustinus saat dikonfirmasi Suara.com, Selasa (21/7/2020).
Dalam kasus ini, penyelidikan berjalan dengan pengumpulan data dan keterangan.
Baca Juga: Saldo Bantuan Corona Nol, Ratusan Warga DKI Mengadu ke Ombudsman RI
Polisi bahkan telah memeriksa sejumlah saksi-saksi untuk mencari tahu regulasi pendistribusian bansos Covid-19 di Kota Makassar.
Hanya saja, Agustinus belum mau mengungkap sejumlah saksi yang telah diperiksa.
"Iya sabar ya. Prosesnya (penyelidikan) masih berjalan," ujar Agustinus.
Agustinus mengaku masih akan memeriksa beberapa orang untuk memberikan keterangan tambahan untuk melengkapi berkas dalam proses penyelidikan.
"Masih (ada yang akan diperiksa)," tutup Agustinus.
Baca Juga: Kisah Andi Baso Tagih Janji Gubernur Sulsel Pindahkan Jasad Istri Tercinta
Diketahui, Polda Sulsel tengah menyelidiki pelaporan kasus dugaan mark up harga bantuan sosial dalam 60 ribu paket sembako yang didistribusikan Pemerintah Kota Makassar untuk masyarakat yang kurang mampu dan terdampak ekonominya akibat Covid-19, sejak awal Juni 2020 lalu.