Suara.com - Berbagai pelanggaran terus terjadi, meski DKI Jakarta telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi.
Para pelanggar pun diberikan sanksi denda demi memberi efek jera.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Arifin mengatakan sampai saat ini total denda yang terkumpul selama satu bulan lebih PSBB transisi adalah Rp 379 juta hanya dari pelanggaran masker. Para pelanggar diminta membayar langsung lewat Bank DKI dan langsung dimasukan ke kas daerah.
"Telah dibayarkan Rp 379.910.000 yang bayar sanksi denda dan sudah setor ke kas daerah," ujar Arifin kepada wartawan, Selasa (21/7/2020).
Baca Juga: Jelang Penerapan Denda Rp 50 Ribu, Warga Depok Masih Banyak Tak Bermasker
Arifin menjelaskan, selama 5 Juni sampai 19 Juli, sudah ada 28.759 pelanggar masker yang ditindak tidak seluruhnya membayar denda. Justru yang paling banyak adalah sanksi berupa kerja sosial membersihkan fasilitas umum seperti jalan, trotoar, halte, dan lainnya.
"Dari pelanggaran masker ini, mereka diberikan sanksi denda sebanyak 1.990 orang, kerja sosial ada 26.769. dari sanksi masker tadi," kata Arifin
Arifin menjelaskan pelanggaran masker ini meningkat tajam dibandingkan sebelum masa transisi. Karena itu ia meminta agar masyarakat terus menggunakan alat penyaring udara selama beraktifitas demi mencegah penularan Covid-19.
"Kalau disandingkan dengan PSBB sebelumnya memang terjadi lonjakan pelanggaran masker," pungkasnya.
Baca Juga: Dihukum Tak Pakai Masker, Kakek Nyanyi Garuda Pancasila Malah Jadi Mars PNI