Suara.com - Hamid Arifin (25), pembunuh bocah 5 tahun Aulia Eka Yanti menjalani reka rekonstruksi di lokasi pembunuhan di Cicalengka, Kabupaten Bandung. Dia menjalani 30 adegan rekonstruksi.
Hamid adalah ayah tiri gadis Aulia. Aulia dibunuh dengan dimasukkan ke toren berisi air saat masih hidup. Aulia tewas kehabisan nafas.
Ratusan warga menyaksikan proses rekonstruksi Pembunuhan bocah di Cicalengka dengan cara dimasukan ke dalam toren air.
Selama proses rekonstruksi pada selasa (21/7/2020) siang, ratusan warga tidak henti-hentinya meneriaki tersangka dengan hujatan. Pengamanan ketat dilakukan kepolisian untuk mencegah hal tidak diinginkan.
Baca Juga: Balita Tewas di Toren Air, Kepalanya Dibenamkan Ayah Tiri Selama 10 Menit
Kasatreskrim Polresta Bandung AKP Agta Bhuana mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk menyingkronkan keterangan saksi dan tersangka dengan melakukan reka adegan.
"Ada sekitar 30 adegan dalam rekonstruksi. Alurnya masih sesuai dengan keterangan," tutur Agta.
Dari rekonstruksi, interaksi pertama antara korban dengan tersangka terjadi di kamar kos-kosan yang berada di lantai dua. Setelah itu, tersangka menyuruh korban untuk naik ke lantai tiga.
"Sempat terjadi paksaan saat dari kamar menuju lantai tiga, korban didorong oleh tersangka," ujarnya.
Agta melanjutkan, sejauh ini tersangka masih dikenakan pasal 338 KUHPindana dan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Masih spontan, tersangka terpengaruh oleh minuman keras dan mengonsumsi obat keras. Melakukan pebunuhan karena tersinggung oleh perkataan kasar korban," tutupnya.
Baca Juga: Bocah Aulia Dibunuh dengan Sadis karena Berkata Kasar ke Ayah Tiri