Warga Pontianak Sudah Boleh Gelar Pesta Pernikahan, Bahkan Pakai Hiburan

Selasa, 21 Juli 2020 | 13:28 WIB
Warga Pontianak Sudah Boleh Gelar Pesta Pernikahan, Bahkan Pakai Hiburan
Ilustrasi pesta pernikahan saat matahari terbit. (Pexels/Asad Photo Maldives)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat sudah membolehkan warganya menggelar pesta pernikahan mulai, Selasa (21/7/2020) hari ini. Bahkan pihak Pemkot akan membuka taman rekreasi dan pusat kebugaran.

Hanya saja itu semua dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan mencegah penyebaran COVID-19.

Wali Kota Pontianak Edi Rudi Kamtono mengatakan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19 harus tetap dilaksanakan seperti menggunakan masker, cuci tangan menggunakan sabun dan jaga jarak.

Edi menjelaskan Selasa ini pihaknya melakukan sosialisasi terkait penerapan protokol kesehatan adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan bebas COVID-19, di sektor jasa hiburan, penyelenggaraan resepsi pernikahan, taman rekreasi dan pusat kebugaran di Kota Pontianak.

Baca Juga: Ganjar Pranowo: Apakah Indonesia Akan jadi Followers WHO Terus?

"Untuk itu juga kami akan menerbitkan Perwa wajib menggunakan masker, cuci tangan menggunakan sabun dan jaga jarak, sehingga nantinya jelas sanksinya, terhadap siapa saja yang melanggar aturan tersebut," ujarnya di Pontianak, Selasa siang.

Menurut dia, hingga saat ini belum ada obat dan vaksin COVID-19. Sehingga semua pihak harus tetap menjaga dan bersama-sama dalam mencegah penyebaran COVID-19 di Kota Pontianak khususnya dan Indonesia umumnya.

"Dengan dibuka sektor jasa itu, kami harapkan perekonomian bisa dengan cepat tumbuh kembali, tetapi harus didukung oleh masyarakat agar taat dalam mematuhi protokol kesehatan tersebut," ujarnya.

Menurut Wali Kota Pontianak itu, tanpa kerja sama semua pihak, maka apa yang telah dilakukan sebelumnya akan sia-sia, sehingga harus wajib menggunakan masker, cuci tangan dan jaga jarak.

"Dalam kegiatan pernikahan, penyedia jasa acara yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pesta perkawinan atau lainnya, seperti untuk di hotel dan di gedung, sementara di rumah belum diizinkan," katanya.

Baca Juga: Uji Coba Fase II Vaksin Covid-19 di China Disebut Aman

Sementara itu, Kapolresta Pontianak, Kombes (Pol) Komarudi mengatakan keselamatan masyarakat hukum tertinggi dalam hal penanganan COVID-19 di Kota Pontianak yang masuk wilayah hukum Polresta Pontianak.

"Kami akan merekomendasikan untuk pencabutan izin, bagi siapa saja yang tidak mematuhi aturan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran COVID-19," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI