Suara.com - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mencatat, sekitar 1.053.253,19 hektar lahan di Babel rusak dengan kondisi kritis atau 64,12 persen dari luas daratan. Adapun kerusakan hutan terparah berada di pulau Bangka yakni 810.059,87 hektar (76,91) persen dari daratan Babel.
Direktur Eksekutif Daerah Walhi Babel, Jessix Amundian mengatakan aktivitas tambang timah telah menyebabkan lingkungan baik ruang darat dan pesisir laut di Babel menjadi rusak dan sangat memprihatinkan. Babel telah kehilangan lahan produktif seluas 320.760 hektar dalam waktu 10 tahun.
"Di sisi lain, negara dirugikan dari kegiatan industri ekstraktif sumber daya alam di pertambangan timah ini. Dari tahun 2004-2014, ICW mencatat kerugian negara dari timah sebesar 68 triliun rupiah dari pajak, biaya reklamasi, royalti, pajak ekspor dan penerimaan non pajak akibat dari tata kelola yang buruk," ujar Jessix Amundian, melalui rilis, Selasa (21/7/2020).
Jessix Amundian mengungkapkan, berdasarkan laporan DIKPLHD Babel pada Tahun 2019, kualitas air di 11 sungai yang berada di wilayah kepulauan bangka belitung tidak memenuhi standar baku mutu badan air kelas II dengan kategori tercemar ringan dan berat. Tercemarnya air ini jelas membahayakan lingkungan dalam jangka yang panjang.
"Babel Rentan dengan bencana seperti banjir dan kekeringan sebagai akibat dari rusaknya kawasan hutan dan DAS yang merupakan wilayah resapan air dan sumber mata air tanah, hilangnya lahan produktif untuk sumber dan ketahanan pangan, kerusakan terumbu karang, mangrove,dan padang lamun di pesisir laut. Flora dan fauna endemik yang terancam punah, pun tanpa terkecuali merusak kearifan lokal masyarakat setempat. Bekas-bekas lubang tambang tidak dilakukan reklamasi dibiarkan menganga begitu saja, mengancam keselamatan jiwa dan tempat bersarang bagi nyamuk," ungkapnya.
Baca Juga: Polda Babel Amankan 1 Kilogram Sabu Asal Riau, 1 Tersangka Dibekuk
Hal ini di sampaikan Walhi Babel dalam menyikapi persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri, Kamis (16/7/2020) terkait dugaan tindak pidana pertambangan timah ilegal di kawasan hutan desa Cit yang diberitakan suara.com dengan judul 'Tuntutan Ringan Terdakwa Penambang Timah di Pulau Bangka' dan berita berjudul 'Komisi III DPR Soroti Lemahnya Proses Hukum Tambang Ilegal di Babel'.
WALHI Babel menilai, ruang pengadilan harus mampu mengungkap fakta kejahatan lingkungan di sektor Sumber Daya Alam dari pemodal tambang ilegal sampai ke hulunya, tidak hanya di wilayah hilir saja.
Penegakan hukum sebagai bagian dari upaya meminimalisir celah kerugian Negara dan memutus rantai kerusakan lingkungan hidup di Babel. Korporasi tambang yang terlibat menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan atau pemurnian, serta menjual pasir timah yang bukan dari wilayah IUP nya, mutlak dilakukan penegakan hukum apabila nanti terbukti ikut terlibat dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, sebagaimana perintah UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba pasal 161.
"Kami percaya Pengadilan Negeri Sungailiat akan mengadili kasus ini dengan seadil-adilnya, transparan dan berangkat dari perspektif penyelamatan lingkungan hidup di Bangka Belitung," harapnya.
Dia menambahkan UU No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No.4 Tahun 2009 tentang Minerba, UU No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan merupakan paket instrumen hukum yang kuat sebagai dasar pertimbangan aparatur penegak hukum di ruang pengadilan dalam memutus perkara terhadap pemodal tambang timah ilegal di kawasan hutan yang telah merugikan Negara dan Lingkungan hidup.
"Kita akan pantau dan kawal jalannya proses persidangan kasus ini sebagai bagian dari hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,"terangya.
Baca Juga: Eksklusif: Cerita Gubernur Erzaldi Rosman soal Penanganan Covid-19 di Babel
Sementara Kepala Dinas Kehutanan Babel Marwan masih dalam upaya konfirmasi.