Aziz Syamsudin Resmi Dilaporkan ke MKD Terkait Kasus Djoko Tjandra

Selasa, 21 Juli 2020 | 12:59 WIB
Aziz Syamsudin Resmi Dilaporkan ke MKD Terkait Kasus Djoko Tjandra
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Bonyamin resmi melaporkan Wakil Ketua DPR Bidang Korpolkam Azis Syamsudin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dilaporkan ke MKD, Azis Syamsudin Dituding Punya Kepentingan di Kasus Djoko Tjandra

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Bonyamin resmi melaporkan Wakil Ketua DPR Bidang Korpolkam Azis Syamsudin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Azis dilaporkan karena diduga menghalang-halangi rencana Komisi III untuk menggelar rapat gabungan saat reses untuk membahas persoalan Djoko Tjandra.

Diketahui Komisi III rencananya melakukan rapat gabungan bersama kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM pada Selasa (21/7). Namun surat pengajuan rapat yang sudah disampaikan pimpinan Komisi III kepada Azis, ternyata belum juga ditandatangani.

Baca Juga: Bahas Djoko Tjandra, Aziz Syamsuddin: Jangan Ada Pihak yang Ngotot di Rapat

"Saya hari ini megadukan pelanggaran kode etik oleh yang terhormat Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR RI, kapasitasnya itu. Karena beliau tidak memberikan izin kepada Komisi III untuk melakukan rapat dengar pendapat terkait sengkarut Djoko Tjandra," kata Bonyamin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2020).

Bonyamin menilai rapat gabungan itu seharusnya mendapat izin mengingat sifatnya yang urgen soal Djoko Tjandra terlebih untuk mendalami sejumlah dokumen yang didapat buronan kasus korupsi cessie Bank Bali itu.

Ia berujar, berdasarkan informasi diketahui Ketua DPR RI Puan Maharani justru sudah mengizinkan pelaksanaan rapat. Hanya saja kemudian, menjadi terhambat saat Azis kemudian tak kunjung memberikan izin melalui tanda tangan.

"Padahal Ketua DPR sudah meng-acc dan sudah dirancang dan kalau toh itu istilahnya ada larangan rapat dengar pendapat pengawasan oleh komisi-komisi terhadap lembaga mitranya, itu kan kalau dilarang tidak ada izin. Nah maka ini dibutuhkan izin. Nah izin itukan dikemukakan di situ urgensinya segala macam," kata Bonyamin.

Atas sikap Azis yang tidak mau menandatangani surat pengajuan pelaksanaan rapat gabungan Komisi III, Bonyamin kemudian menduga Azis memiliki kepentingan lain.

Baca Juga: Disebut Punya Mal dan Hotel, Kejagung Didesak Bekukan Aset Djoko Tjandra

"Dengan demikian saya di sini menduga Pak Azis Syamsuddin punya kepentingan lain, bahasa saya begitu. Tidak bisa lebih jauh. Artinya kalau demi kepentingan rakyat, demi kepentingan lembaga DPR, pasti mengizinkan, dengan tidak mengizinkan inilah menurut saya ada kepentingan lain," ujar Bonyamin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI