BP2MI Polisikan 2 Perusahaan Ilegal Penyalur Calon Pekerja Migran

Selasa, 21 Juli 2020 | 12:49 WIB
BP2MI Polisikan 2 Perusahaan Ilegal Penyalur Calon Pekerja Migran
BP2MI laporkan dua perusahaan ilegal penyalur pekerja migran ke Bareskrim Polri. (Foto: Suara.com/Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melaporkan hasil penggerebekan 19 calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang hendak diberangkatkan oleh dua perusahaan secara ilegal ke Thailand ke Bareskrim Polri.

Belasan calon PMI tersebut sebelumnya diamankan BP2MI saat melakukan penggerebekan di Apartemen Bogor Icon, Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (17/7) malam.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani menjelaskan, maksud kedatangannya ke Bareskrim Polri untuk menyampaikan bahwa kejahatan terkait tindak pidana perdagangan orang alias TPPO masih marak terjadi. Sekaligus, kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk kerja sama dengan Bareskrim Polri selaku insitusi penegak hukum.

"Kami datang ke Bareskrim sebagai bentuk kerja sama sebagi penegak hukum dan sekaligus ingin menyampaikan bahwa kejahatan pengiriman PMI secara ilegal masih terus terjadi. Padahal, TPPO tentu tidak boleh dilakukan siapapun. Baik perseorangan atau berbadan hukum," kata Benny di Bareskrim Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2020).

Baca Juga: Menaker Bakal Pulangkan 6 Ribu Pekerja Migran Indonesia Ilegal di Malaysia

Menurut Benny, bahwa 19 PMI yang diamankan oleh pihaknya itu sedianya hendak diberangkatkan oleh PT Duta Buana Bahari dan PT Nadies Citra Mandiri ke Thailand. Menurut Benny, kedua perusahaan tersebut sejatinya tidak memiliki izin untuk melakukan perekrutan dan penempatan PMI.

"Per orang (calon PMI) mereka diminta Rp 25 juta dengan janji akan dipekerjakan di Thailand," ungkap Benny.

Lebih lanjut, dua perusahaan ilegal penyalur calon PMI itu berkerja secara sistematis dan terorganisir. Bahkan Benny mengemukakan adanya dugaan bahwa perusahaan ilegal tersebut turut melibatkan oknum tertentu yang memiliki atribut kekuasaan.

"Pemilik moda berkomplot dengan oknum-oknum tertentu yang memiliki atribut-atribut kekuasaan, dan ini bisnis kotor. Ini bisnis kotor untuk mendapat uang dengan cara cepat," ujarnya.

Terkait hal itu, dalam kesempatan yang sama Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima berkas laporan dari BP2MI tersebut. Selanjutnya, laporan tersebut akan diserahkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga: Sudah Dinyatakan Negatif Corona, Pekerja Migran Belum Mau Pulang ke Kampung

"Akan dipelajari dan apbila memenuhi unsur-unsur tindak pidana akan ditindaklanjuti sampai ke jaringan-jaringannya," kata Ahmad.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI