Suara.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta masih melakukan penindakan terhadap tempat usaha hiburan malam yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sampai saat ini sudah ada 28 usaha yang disegel.
Kepala Satpol PP DKI Arifin mengatakan 28 hiburan malam itu terdiri dari diskotek, karaoke, griya pijat, dan lainnya. Seluruh tempat ini sampai sekarang masih dilarang dibuka sesuai aturan PSBB karena rawan penularan virus corona Covid-19.
"Terkait penindakan tempat hiburan, kami lakukan penindakan yaitu sebanyak 28 yang disegel," ujar Arifin saat dikonfirmasi, Selasa (21/7/2020).
Arifin juga menyatakan pihaknya telah menjatuhkan sanksi denda pada 17 tempat dan teguran tertulis pada 8 lokasi lain. Total denda yang terkumpul mencapai Rp 156 juta.
Baca Juga: Keluhan LC Karaoke ke Anies: Anak Kami di Rumah Perlu Jajan Pak
"Maksimal untuk tempat hiburan denda Rp 25 juta. sehingga, yang telah dibayarkan sebesar 156.500.000 yang sudah dibayarkan terkait pelanggaran di industri pariwisata," jelasnya.
Dalam melakukan penindakan, pihaknya juga bekerja sama dengan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf). Ia juga kerap mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya pelanggaran tempat hiburan selama masa PSBB ini.
"Ada surat-surat informasi dari Disparekraf kita tindaklanjuti, tanpa ada surat pun kita tindaklanjuti apabila memang ada informasi, laporan, pengaduan dari masyarakat, termasuk dari pengawasan langsung dari Satpol PP," pungkasnya.