Suara.com - Wakul Ketua DPR Azis Syamsudin meminta Komisi III melakukan pengawasan ke lapangan terhadap Polri, Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum dan HAM terkait fungsi pengawasan menindaklanjuti skandal surat jalan Brigjen Prasetijo Utomo kepada buronan Djoko Tjandra.
Permintaan pengawasan lapangan itu disampaikan Azis seiring dirinya yang tak kunjung mengizinkan Komisi III untuk menggelar rapat dengar pendapat gabungan membahas persoalan Djoko bersama tiga mitranya tersebut. Padahal sebelumnya, Ketua Komisi III Herman Hery sudah mengajukan surat permohonan izin pelaksanaan rapat di masa reses.
Namun, Azis masih bersikeras tidak menandatangani surat pengajuan tersebut dengan alasan mematuhi tata tertib DPR.
"Jangan kita berdebat masalah administrasi , karena saya tidak ingin melanggar tatib dan hanya ingin menjalankan tata tertib DPR dan putusan Bamus, yang melarang RDP pengawasan oleh Komisi pada masa reses," kata Azis dalam keterangannya, Selasa (21/7/2020).
Baca Juga: Disebut Punya Mal dan Hotel, Kejagung Didesak Bekukan Aset Djoko Tjandra
Azis menambahkan, tata tertib itu tertuang dalam Pasal 1 angka 13 yang menerangkan bahwa masa reses adalah masa untuk anggota DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja.
Selanjutnya, kata Azis, sebagaimana bunyi tata tertib DPR Pasal 52 yang mengatakan, dalam melaksanakan tugas Badan Musyawarah dapat menentukan jangka waktu penanganan suatu rancangan undang-undang, memperpanjang waktu penanganan suatu rancangan undang-undang.
Berdasarkan tatib tersebut, Azis meminta tidak ada paksaan kehendak oleh semua pihak. Ia justru mempertanyakan jika masih ada pihak yang memaksakan pelaksanaan RDP, padahal menurutnya hal itu tidak sesuai tatib.
"Karena tatib DPR berbunyi seperti itu, jadi jangan kita ngotot. Tetapi substansi masalah kasus buronan Djoko Tjandra harus segera dilakukan pengawasan oleh Komisi III DPR RI. Tatib DPR kan dibuat bersama untuk dilaksanakan seluruh anggota dewan. Jadi saya enggak habis pikir ada yang ngotot seperti itu ada apa ini," tandasnya.
Baca Juga: Gegara Kasus Djoko Tjandra, Wakil Ketua DPR Bakal Diadukan ke MKD