Suara.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman meminta pemerintah dan penegak hukum agar memblokir seluruh aset milik buronan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra yang ada di Indonesia.
Menurutnya, tindakan Djoko Tjandra telah melanggar hukum dengan masuk ke Indonesia secara ilegal.
"Kami minta pemerintah Indonesia sementara membekukan aset-asetnya Djoko Tjandra. Karena dia telah masuk secara ilegal. Kejaksaan Agung berhak membubarkan PT, setidaknya sebelum dibubarkan, dibekukan," kata Boyamin dikonfirmasi awak media, Selasa (21/7/2020).
Berdasarkan data yang dihimpun Boyamin, Djoko disebut memiliki sejumlah tempat usaha di Indonesia, seperti pusat perbelanjaan hingga hotel.
Baca Juga: Gegara Kasus Djoko Tjandra, Wakil Ketua DPR Bakal Diadukan ke MKD
Ia pun meminta selama pembekuan aset dilakukan, usaha milik Djoko harus tetap beroperasi. Namun, kata dia pemasukan sejumlah tempat usaha Djoko sementara waktu agar ditampung lewat rekening yang diawasi pemerintah.
"Agar tidak dapat dibelanjakan apalagi dialihkan," ucap Boyamin
Selain itu, Boyamin meminta agar Kejaksaan Agung RI dapat pula mengusut adanya dugaan pencucian uang yang dilakukan Djoko. Boyamin mencurigai kedatangan Djoko ke Indonesia secara ilegal tidak hanya untuk mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Boyamin menganggap mustahil Djoko yang sudah 11 tahun buron hanya mengajukan PK. Dia pun menduga keberadaan Djoko di Indonesia juga sekaligus mengurus sejumlah aset miliknya.
"Kami meminta kepada KPK dan juga pemerintah Indonesia untuk setidaknya mengetahui proses itu melakukan treatmen terhadap itu (dugaan TPPU)," tutup Boyamin.
Baca Juga: Mahfud Pastikan Aparat Terlibat Kasus Djoko Tjandra Bakal Kena Pidana