Gegara Kasus Djoko Tjandra, Wakil Ketua DPR Bakal Diadukan ke MKD

Selasa, 21 Juli 2020 | 08:57 WIB
Gegara Kasus Djoko Tjandra, Wakil Ketua DPR Bakal Diadukan ke MKD
Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) berencana melaporkan Wakil Ketua DPR Bidang Korpolkam, Azis Syamsudin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Berdasarkan agenda yang diterima, pelaporan akan dilakukan pada pukul 11.00 WIB, Selasa (21/7/2020) hari ini.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman membenarkan hal tersebut.

"Betul," kata Bonyamin saat dikonfirmasi, Selasa (21/7/2020).

Menurut Bonyamin, Azis bakal dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik karena tidak merestui pelaksanaan rapat dengar pendapat (RDP) gabungan yang diinisiasi Komisi III terkait pembahasan buronan Djoko Tjandra.

Baca Juga: Mahfud Pastikan Aparat Terlibat Kasus Djoko Tjandra Bakal Kena Pidana

"MAKI akan ke MKD DPR untuk mengadukan Azis Syamsudin Wakil Ketua DPR yang diduga telah melanggar kode etik berupa tidak mengizinkan Komisi III DPR untuk melakukan rapat kerja dengan Kepolisian, Kejagung dan Imigrasi terkait sengkarut buron Joko Soegiarto Tjandra," Bonyamin menjelaskan.

Kata dia, sejatinya rapat gabungan itu dijadwalkan Komisi III setelah menerima pengaduan MAKI terkait adanya surat jalan Djoko Tjandra dari oknum aparat penegak hukum.

Sebelumnya, Ketua Komisi III Herman Hery mengatakan sudah berkirim surat ke pimpinan DPR terkait rencana RDP gabungan. Kendati begitu, surat untuk pelaksanaan RDP belum mendapat tanda tangan pimpinan DPR.

Terkait hal itu, Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin mengatakan dirinya bukan menolak untuk menandatangani surat dari Komisi III. Ia berujar hanya menjalankan tata tertib di mana tidak diperkenankan menggelar RDP pengawasan saat masa reses.

"Tentunya saya tidak ingin melanggar Tatib dan hanya ingin menjalankan Tata Tertib DPR dan Putusan Bamus, yang melarang RDP Pengawasan oleh Komisi pada masa reses, yang tertuang dalam Pasal 1 angka 13 yang menerangkan bahwa Masa Reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja" kata Azis.

Baca Juga: Mahfud Minta Aparat yang Terlibat Kasus Djoko Tjandra Diusut Secara Pidana

Diketahui, Ketua Komisi III DPR Herman Hery menganggap kasus mengenai buronan cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, sebagai kasus super urgent. Nantinya Komisi III akan menggelar rapat gabungan membahas hal tersebut meski nantinya sudah memasuki masa reses.

Meski DPR memasuki masa reses, Herman mengatakan pelaksanaan rapat di masa reses diperbolehkan dengan catatan bahasan rapat merupakan suatu hal yang penting.

"Sesuai Undang-Undang MD3 bahwa DPR boleh mengadakan RDP di masa reses jika ada hal yang urgent. Menurut kami, kasus Djoko Tjandra ini kasus super urgent," kata Herman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI