Suara.com - Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ustaz Tengku Zulkarnain membantah tuduhan dirinya merupakan anggota organisasi agama Hizbut Thahrir Indonesia (HTI). Tengku Zul membeberkan bahwa jabatannya selama 22 tahun di MUI menjadi bukti untuk menepis tuduhan itu.
Selain itu, posisinya kini yang menjabat sebagai Wasekjen MUI dan Pengurus Besar Ormas Mathla'ul Anwar juga ditunjukkan oleh Tengku Zul bahwa dirinya bukan merupakan anggota HTI.
"Alhamdulillah saya sudah 22 tahun jadi anggota MUI Pusat, dan 10 tahun jadi Wakil Sekjen MUI Pusat. 35 tahun menjadi Pengurus Besar Ormasy Mathla'ul Anwar sampai saat ini. Anggota Pleno Dewan Syariah Nasional. 40 tahun jadi guru. Bukan anggota HTI seperti fitnah Tim Sorak. Paham?" kata Tengku Zul dikutip Suara.com dari Twitter-nya, Selasa (21/7/2020).
Tudingan terhadap Tengku Zul sebagai anggota HTI ini mencuat kala pria asal Sumatera utara itu membeberkan alasannnya menolak Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
Baca Juga: Sindir Kasus Djoko Tjandra, Tengku Zul: Maling Tapi Bisa Bolak-Balik Sini
Awalnya, ia menyatakan menolak RUU HIP itu dengan menjelaskan pasal-pasal yang dinilainya bisa mengubah nilai Pancasila.
"Mau kita tolak habis. Kita menerima Pancasila gotong-royong, Ketuhanan Yang Maha Esa jadi Ketuhanan Berkebudayaan, nda ada itu. Itu semua membuat umat Islam terpinggirkan, mending tidak usah," ujar Tengku Zul kepada wartawan.
Ia kemudian menambahkan pernyataannya dengan menyinggung kasus ormas HTI yang langsung dibubarkan pemerintah lantaran dinilai tidak sesuai dengan Pancasila.
"Hizbut Tahrir belum bergerak apa-apa, baru wacana-wacana saja sudah dicabut izinnya segala macam. Ini (pengusul RUU HIP) kalau perlu partainya dibubarkan, orangnya ditangkap ini. Ini kurang ajar betul ini, udah buat gerakan ke DPR RI resmi masa enggak ditangkap. Hizbut Tahrir aja baru begini-begini saja langsung dicabut," tegas Tengku Zul yang disambut oleh sorakan beberpaa orang di belakangnya.
Atas pernyataan tentang Hizbut Tahrir itulah, beberapa pihak menganggap bahwa Tengku Zul memiliki kecenderungan membela organisi masyarakat HTI yang telah dibubarkan pemerintah melalui Kemenkumham pada Juli 2017 lalu itu.
Baca Juga: Soal Buron Djoko Tjandra, Tengku Zul Tuntut Polri Minta Maaf ke Publik