Mahfud Pastikan Aparat Terlibat Kasus Djoko Tjandra Bakal Kena Pidana

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 21 Juli 2020 | 05:41 WIB
Mahfud Pastikan Aparat Terlibat Kasus Djoko Tjandra Bakal Kena Pidana
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Foto dok. humas Kemenko Polhukam)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan pemerintah akan mengusut dan menindak sejumlah aparat yang terlibat dalam kasus Djoko Tjandra.

"Tak hanya diberikan sanksi administratif tapi juga secara pidana," kata Mahfud usai rapat terbatas dengan lima lembaga terkait yaitu Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), Kejaksaan Agung, Mabes Polri dan Badan Intelijen Nasional (BIN), di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (20/7/2020).


Dalam kasus buronan Djoko Tjandra, Mahfud dalam siaran persnya meminta institusi terkait segera melakukan langkah yang lebih strategis.

"Para pejabat dan pegawai yang nyata-nyata dan nanti diketahui memberikan bantuan, ikut melakukan langkah kolutif dalam kasus Djoko Tjandra ini, banyak tindak pidana yang bisa dikenakan. Misal pasal 221, 263, dan sebagainya," tegas Menko Polhukam Mahfud MD.

Baca Juga: Jokowi Diminta Lobi Malaysia Pulangkan Djoko Tjandra, Ini Kata Istana

Selain itu, Mahfud MD juga mengapresiasi langkah yang telah diambil oleh Polri dalam melakukan tindakan terhadap aparat yang terbukti terlibat.

Dia berharap agar tindakan tegas juga dilakukan di institusi lain jika terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus Djoko Tjandra.

"Kalau ada yang terlibat disitu, tindakan displin, penjatuhan sanksi disiplin, administratif segara diberlakukan lalu dilanjutkan ke pidananya, jangan berhenti di disiplin, kalau hanya disiplin kadang dicopot dari jabatan, tiba-tiba dua tahun lagi muncul jadi pejabat, padahal melakukan tindak pidana. Oleh karena itu Polri supaya meneruskan," kata Mahfud sebagaimana dilansir Antara.

Dalam rapat terbatas tersebut, Kementerian Luar Negeri diwakili oleh Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional (HPI), Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) diwakili Dirjen Imigrasi, Kejaksaan Agung oleh JAM Pidsus, Mabes Polri oleh Kabareskrim Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) diwakili Deputi I BIN.

Baca Juga: Viral Foto Pengacara Djoko Tjandra dan Ketua MA, Jubir: Penggiringan Opini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI