Polisi Ciduk Pemilik Layangan di Bali yang Sebabkan Gardu Listrik Meledak

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Selasa, 21 Juli 2020 | 04:05 WIB
Polisi Ciduk Pemilik Layangan di Bali yang Sebabkan Gardu Listrik Meledak
Konferensi pers pengungkapan pelaku pemilik layang-layang yang menyebabkan gardu listrik meledak, Senin (20/7/2020). ANTARA/HO-Humas Polresta Denpasar. (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2020)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aparat Polresta Denpasar menangkap pemilik layangan bernama Dewa Ketut Sunatdiya (50). Layangan tersebut menyebabkan gardu listrik di areal PT. Indonesia Power meledak dan terbakar.

"Tersangka menaikkan layangan dan meninggalkan layangan tersebut tidak dalam pengawasan, sehingga karena salahnya menyebabkan layangan tersebut putus, lalu jatuh di TKP dan mengakibatkan salah satu gardu di TKP meledak dan terbakar," kata Kapolresta Denpasar, Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam konferensi pers di Denpasar, Senin (20/7/2020).

Ia mengatakan awal mula kejadian pada Minggu, 19 Juli 2020 sekitar pukul 15.00 wita, pelaku bersama dengan anak angkatnya menerbangkan layang – layang jenis ”bebean” di lokasi tanah kosong dekat rumahnya. Lokasi tersebut beralamat di Jalan Pelabuhan benoa gang Raja Wali No 10 X Pesanggaran Kecamatan Denpasar Selatan.

Setelah layangan tersebut diterbangkan dengan panjang tali kurang lebih 150 meter, kemudian pelaku mengikat tali layangan di pohon singapur. Setelah itu pelaku meninggalkan layangan tersebut lalu pulang.

Baca Juga: Viral Layangan Berbentuk Keranda Terbang di Udara, Bikin Publik Merinding

"Jadi pukul 16.24 wita terjadi gangguan listrik yang berdampak padamnya pelanggan PLN di wilayah Kuta, Denpasar Selatan dan Denpasar Timur dengan jumlah pelanggan sebanyak 71.121," jelasnya.

Jansen menjelaskan penyebab gangguan karena layang-layang berukuran besar jatuh tepat di Bus Bar 150 kV Gardu Induk (GI) Pesanggaran yang mengakibatkan padamnya tiga Trafo Gardu Induk dan Pembangkit Gas di Pesanggaran.

Sedangkan untuk wilayah VVIP seperti Bandara tidak terdampak padam karena sistem otomatisasi bekerja dengan baik sehingga dapat langsung di-supply dari penyulang backup.

Dari pihak PT. Indonesia Power mendatangi pelaku sekitar pukul 19.00 wita. Saat pelaku berada di rumah, datang seorang petugas dari PT. Indonesia Power, yang menjelaskan kejadian tersebut.

Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan Pasal 188 KUHP Sub pasal 409 KUHP, (1) dengan hukuman pidana penjara selama-lamanya lima tahun sub pidana kurungan satu bulan dihukum.

Baca Juga: Cerita Anak-anak yang Bermain Layangan saat Temukan Mayat Editor Metro TV

"Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan kebakaran, peletusan atau banjir yang mendatangkan bahaya bagi orang dan barang subsider barang siapa karena kesalahan atau kealpaan menyebabkan kerusakan atau membuat tidak dapat dipakai lagi bangunan kereta api, kawat telegram, telepon atau listrik, pipa gas, pipa air atau selokan yang dipergunakan untuk keperluan umum," jelasnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI