Suara.com - Pelaku pembuat video porno, SFH (22) warga Medan Sumatera Utara berhasil diringkus Tim Reskrim Polres Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) setelah melakukan pemerasan terhadap pacarnya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Babel AKP Andri Eko Setiawan mengungkapkan, tersangka mengaku sudah sembilan kali membuat video pornografi di tempat berbeda. Tersangka juga sempat menyebarkan video pada Januari 2020 hingga Mei 2020.
"Pelaku sudah sembilan kali membuat video melalui rekaman WhatsAap. Satu video sempat disebarkan oleh pelaku untuk memeras korban," ujar Andri, Senin (20/7/2020).
Dijelaskan Andri, pelaku bisa membuat video pornografi dengan korban tersebut dikarenakan pelaku memiliki hubungan berstatus pacaran. Dari pengakuan tersangka, dia kali pertama membuat video porno pada 8 Oktober 2019.
Baca Juga: Polda Babel Bongkar Sindikat Penggelapan Belasan Mobil Rental
Pelaku merekam aksi korban yang dimintanya membuka seluruh pakaian yang digunakannya. Saat itulah pelaku kemudian merekamnya tanpa sepengetahuan korban. Pun kemudian peristiwa serupa berlanjut dengan menghasilkan beberapa video serta foto.
Pelaku kemudian menggunakan foto dan video tersebut untuk memeras sang pacar. Kali pertama dilakukan pelaku sekitar Januari 2020, saat itu SFH menghubungi korban meminta uang sebesar Rp 4.200.000. Namun permintaan pelaku tidak dituruti korban. Saat itulah, pelaku mengancam korban, apabila tidak mengirimkan uang yang diminta maka video porno hasil rekaman yang dibuat pelaku akan disebarluaskan.
"Permintaan pelaku tidak dikabulkan oleh korban, sehingga pada tanggal 25 Januari 2020 sekira pukul 20.00 WIB pelaku mengirimkan pesan whatsapp kepada adik korban berupa lima video porno masing-masing berdurasi 3.52 detik, 2.19 detik, 43 detik, 32 detik, 16 detik dan lima foto porno yang dikirimkan oleh pelaku secara berulang ulang."
Tak hanya sekali pelaku mencoba memeras korban. Pada Februari 2020, pelaku kembali menghubungi korban untuk meminta sejumlah uang sebesar Rp 6 juta. Namun permintaan tersebut tak dipenuhi korban karena gaji korban tidak cukup.
Sehingga, korban hanya mampu mengirimkan uang sebesar Rp 500 ribu ke rekening pribadi pelaku. Kemudian sisanya akan dicicilkan oleh korban. Lalu, pelaku kembali mengancam dan berkata kepada korban.
Baca Juga: Komisi III DPR Soroti Lemahnya Proses Hukum Kasus Tambang Ilegal di Babel
“Apabila tidak mengirimkan uang tersebut akan saya sebarluaskan dan bagikan kembali video dan foto pornografi antara pelaku dengan korban."
Namun permintaan pelaku tidak dipenuhi korban, hingga akhirnya pelaku menyebarluaskan dan membagikan dengan cara mengirimkan video dan foto yang bermuatan pornografi kepada keluarga dan teman korban.
Akhirnya, pelaku yang sudah sembilan kali membuat video porno dengan korban, berhasil dibekuk di Bandara Depati Amir Pangkalpinang pada Jumat (17/7/2020) sekitar pukul 13.00 WIB setelah lebih dulu di pancing oleh polisi.
Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita barang bukti 1 unit Handphone merk Xiaomi Type 5+ dan nomor provider, 1 buah kartu ATM Bank BRI warna hitam, 1 lembar bukti transfer dan 1 lembar rekening koran.
Dan pemerasan sebagaimana dimaksud dalam rumusan ke-1 (kesatu) Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi; ke-2 (kedua) Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1); ke-3 (ketiga) Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan ke-4 (keempat) Pasal 368 KUHP.
Kontributor : Wahyu Kurniawan