Namun permintaan pelaku tidak dipenuhi korban, hingga akhirnya pelaku menyebarluaskan dan membagikan dengan cara mengirimkan video dan foto yang bermuatan pornografi kepada keluarga dan teman korban.
Akhirnya, pelaku yang sudah sembilan kali membuat video porno dengan korban, berhasil dibekuk di Bandara Depati Amir Pangkalpinang pada Jumat (17/7/2020) sekitar pukul 13.00 WIB setelah lebih dulu di pancing oleh polisi.
Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita barang bukti 1 unit Handphone merk Xiaomi Type 5+ dan nomor provider, 1 buah kartu ATM Bank BRI warna hitam, 1 lembar bukti transfer dan 1 lembar rekening koran.
Dan pemerasan sebagaimana dimaksud dalam rumusan ke-1 (kesatu) Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi; ke-2 (kedua) Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1); ke-3 (ketiga) Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan ke-4 (keempat) Pasal 368 KUHP.
Baca Juga: Polda Babel Bongkar Sindikat Penggelapan Belasan Mobil Rental
Kontributor : Wahyu Kurniawan