Mahfud Minta Aparat yang Terlibat Kasus Djoko Tjandra Diusut Secara Pidana

Senin, 20 Juli 2020 | 23:04 WIB
Mahfud Minta Aparat yang Terlibat Kasus Djoko Tjandra Diusut Secara Pidana
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Foto dok. humas Kemenko Polhukam)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan pemerintah akan mengusut dan menindak sejumlah aparat yang terlibat dalam kasus buronan koruptor kelas kakap Joko Tjandra. Jenderal Polisi yang terlibat tak hanya diberikan sanksi adminstratif, tetapi juga dituntut pidana.

Hal tersebut disampaikan Mahfud usai rapat terbatas dengan lima lembaga terkait yaitu Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), Kejaksaan Agung, Mabes Polri dan Badan Intelijen Nasional (BIN), di kantor Kemenko Polhukam, Senin (20/7/2020).

“Para pejabat dan pegawai yang nyata-nyata dan nanti diketahui memberikan bantuan, ikut melakukan langkah kolutif dalam kasus Joko Tjandra ini, banyak tindak pidana yang bisa dikenakan. Misal pasal 221, 263, dan sebagainya," kata Mahfud.

Selain itu, Mahfud juga mengapresiasi langkah yang telah diambil oleh Polri dalam melakukan tindakan terhadap aparat yang terbukti terlibat.

Baca Juga: Kena Hukuman Berat karena Bantu Djoko Tjandra, Mantan Lurah Asep Jadi Staf

Mantan Ketua MK itu kemudian meminta agar dilakukan tidakan tegas terhadap pejabat di Kepolisian yang terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus Joko Tjandra.

“Kalau ada yang terlibat lakukan tindakan displin, penjatuhan sanksi disiplin, administratif segara diberlakukan lalu dilanjutkan ke pidananya. Jangan berhenti di disiplin, kalau hanya disiplin kadang dicopot dari jabatan, tiba-tiba dua tahun lagi muncul jadi pejabat, padahal melakukan tindak pidana. Oleh karena itu Polri supaya meneruskan," tegasnya.

Dalam rapat terbatas tersebut, Kementerian Luar Negeri diwakili oleh Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional (HPI), Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) diwakili Dirjen Imigrasi, Kejaksaan Agung oleh JAM Pidsus, Mabes Polri oleh Kabareskrim Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) diwakili Deputi I BIN.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI