Lewat Perpres, Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Penanganan Covid-19

Senin, 20 Juli 2020 | 22:46 WIB
Lewat Perpres, Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Penanganan Covid-19
Jokowi saat menyampaikan arahan dalam sidang kabinet paripurna, di Istana Negara tanggal 18 Juni 2020. [Sekretariat Presiden]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Adapun Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yakni Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto.

Dalam penugasannya, Airlangga dibantu oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Sebagai wakil ketua yakni Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Kesehatan.

Adapun Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Ketua Pelaksana Komite.

Sementara Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yakni tetap Doni Monardo dan Ketua Satgas PEN adalah Wakil Menterin BUMN Budi Gunadi Sadikin

Baca Juga: Jokowi Diminta Lobi Malaysia Pulangkan Djoko Tjandra, Ini Kata Istana

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI